Saksi Mengaku Barang Yang Diterima Telah Sesuai Kontrak
sentralberita|Medan ~Asisten Pengadaan PDAM Tirtanadi Muhammad Jimmy Lubis mengaku, barang yang diterimanya untuk pengerjaan pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung PDAM Tirtanadi sudah sesuai dengan kontrak pengerjaan.
Jimmy mengungkapkan hal itu, menjawab pertanyaan JPU, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suheri dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/12).
Di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara, saksi Jimmy menerangkan bahwa tugas dan fungsi dalam kegiatan proyek itu dia hanyalah sebatas memeriksa barang yang dikirim oleh kontraktor.
Menurut Jimmy ada sekitar 23 item barang yang diperiksanya. Namun, barang apa saja yang sudah diperiksanya tersebut ia tidak bisa merincikannya dengan pasti.
“Barangnya itu seperti genset, ada 2 unit kalau gak salah. Kemudian ada mesin pompa. Itu sekitar 23 barang, tapi saya gak bisa rincikan, saya lupa. Saya gak pegang datanya,” kata Jimmy di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum terdakwa Suheri.
Jimmy juga mengungkapkan, seluruh item barang untuk proyek IPA Martubung yang sudah diperiksanya telah sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
“Yang saya cek, itu semua sesuai kontrak. Saya cek satu persatu barang dan datanya, memang sesuai dengan yang dikirim,” terang Jimmy.
Bahkan, Jimmy menambahkan, kualitas barang yang didatangkan penyedia jasa spesifikasinya berkualitas baik dan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan PDAM Tirtanadi untuk pembangunan proyek IPA Martubung. Metode pemeriksaan barang yang sama, juga dilakukan pada saat pembangunan IPA Sunggal.
Tim JPU dari Kejari Belawan yang diketuai Nurdiono lantas kembali mencecar saksi dengan pertanyaan perihal adanya sejumlah item barang yang dimaksudkan saksi telah diganti spesifikasinya.
Namun saksi Jimmy mengelak, dengan menyebutkan urusan spesifikasi adalah bukanlah tugasnya. Melainkan tugas dari bagian perencanaan.
“Saya cuma memeriksa barang yang masuk dari rekanan saja. Spesifikasinya itu semua dari kontraktor dan pemasangannnya bagian operasional,” ujar Jimmy.
JPU Nurdiono lantas menyebutkan, ada beberapa item barang yang sudah berubah yang tidak sesuai dalam kontrak pengerjaan. Seperti Genset dan pipa yang ternyata sudah berubah mereknya namun ternyata justru tidak diketahui saksi.
“Kalau perubahan itu bukan urusan saya. Itu urusan perencanaan,” tukas saksi kembali menjawab JPU.
Saksi kemudian menerangkan, bahwa soal perubahan spesifikasi barang sudah pernah dimintanya kepada penyedia barang. Namun data tersebut tidak diberikan.
Saksi juga menyebutkan, bahwa PPK saat itu yang dijabat oleh Suheri sudah pernah melakukan inspeksi bersama terkait pengadaan barang-barang untuk proyek IPA Martubunh tersebut.
Namun hal ini justru dibantah terdakwa Suheri. Ia mengaku tidak pernah langsung pernah memeriksa barang bersama saksi Jimmy.
“Saya tidak pernah langsung periksa barang, cuma saya inspeksi ke pipa pernah. Kalau ke lokasi saya tidak pernah,” sanggah Suheri.
Sebelumnya, Kejari Belawan menetapkan Suheri sebagai tersangka, ia merupakan PPK dalam proyek IPA Martubung. Ia ditetapakan tersangka karena diduga telah menyalahi kontrak pengerjaan proyek bersama terdakwa Flora Simbolon selaku rekanan.
JPU menilai perbuatan Suheri telah mengakibatkan kerugian negara, khususnya PDAM Tirtanadi sebesar Rp18,1 miliar dari pagu anggaran Rp58,7 miliar tahun anggaran 2014. (SB/FS)