Sergai Raih Penghargaan Sebagai Pasar Tertib Ukur Dari Menteri Perdagangan

Sentralberita | Sergai~Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meraih penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU) Tahun 2018. Hal ini ditandai dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Sergai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertempat di Hotel El Royale Jalan Merdeka No 2 Bandung, Kamis (6/12). Kegiatan tersebut dirangkai dengan kegiatan Penetapan dan Peresmian Pasar Tertib Ukur dan Temu Pelanggan Tahun 2018.

Demikian disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) H Ikhsan, AP, M.Si dalam siaran persnya saat mendampingi Bupati Sergai Ir H Soekirman saat menerima penghargaan tersebut langsung di Hotel El Royale Bandung.

Hadir dalam kegiatan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, serta para Bupati dan Walikota yang akan menerima penghargaan, Kadis Perindag Sergai Hj Nina Deliana, S.Sos, M.Si beserta jajaran.

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Dalam kesempatan Ikhsan menyatakan bahwa ada 39 Kabupaten/Kota yang telah diresmikan UML dan akan beroperasi serta menyelenggarakan tera dan tera ulang sesuai dengan wilayah kerjanya. Sedangkan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) hanya ada 2 (dua) Kabupaten yang menerima penghargaan ini yaitu Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat dan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Dikatakan Ikhsan,peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti UML Sergai oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang ditandai dengan diresmikannya Pasar Tertib Ukur yaitu Pasar Dolok Masihul dan Pasar Sei Rampah dengan pemberian piagam Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) UPT Metrologi Legal Sergai yang juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan, katanya.

Dijelaskan Kadis Kominfo, usai menerima penghargaan, Bupati Soekirman berharap dengan UML ini dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama pada bidang tera alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan PAD, ujarnya.

Baca Juga :  Tagih Piutang Pajak, Bapenda Sergai Gandeng Kejari dalam Optimalisasi Tingkatkan PAD

Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa kewenangan metrologi saat ini berada di daerah sehingga keberlanjutan metrologi tergantung di daerah juga. Sedangkan pemerintah pusat hanya mendorong dan memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah memiliki UML,kata Ikhsan.

Penetapan ini juga akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar tradisional. Pemerintah berupaya secara terus-menerus melindungi setiap konsumen agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan, jelas Kadis Kominfo H Ikhsan, AP, M.Si.(SB/jontob)

Tinggalkan Balasan

-->