Tabrak Warga Hingga Tewas, KPLP Tj Gusta Masih Bekerja Seperti Biasa

sentralberita|Medan ~Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjuk tiga jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tabrakan mobil yang dikendarai Kepala Pengamanan Lapas Klas I Medan (KPLP), M. Pithra Jaya Saragih.

“Sudah kita bentuk tim JPU. Jaksanya, Jacky Situmorang, Chandra Naibaho dan saya sendiri,” ucap Kasubsi Penuntutan Kejari Medan, Marthias kepada Wartawan Senin (26/11).

Namun, meski tim JPU sudah disiapkan. Pihaknya masih menunggu laporan hasil perkembangan penyidikan pasca diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

“Kita masih menunggu. Belum ada berkasnya masuk. Nanti kami akan surati penyidiknya lagi,” kata Marthias.

Menurut Marthias, secara teknis, pihaknya baru bisa mengirimkan surat permintaan perkembangan penyidikan setelah sebulan SPDP diterima pihaknya.

“Teknisnya memang seperti itu. Kalau memang juga tidak ada. Akan kita P17 kan, artinya kita meminta hasil penyidikan. Kalau tidak ada juga, maka SPDP akan kita kembalikan. Karena bagaimanapun, kita juga harus terima berkasnya,” tandas Marthias.

Baca Juga :  Rico Waas Tepungtawari Calhaj KBIHU Al-Mukhlisin

Ia menjelaskan, sebelum berkas perkara berada di tangan Kejari Medan. Pihaknya sifatnya hanya pasif. Tidak bisa mendesak agar berkasnya secepatnya dilimpahkan.
“Kita hanya bisa menyuratinya saja. Yang jelas SPDP nya ada di saya,” ujar Marthias.

Terpisah Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, upaya perdamaian sudah dilakukan dengan para korban yang ditabrak KPLP Lapas Klas I Medan, Pithra Jaya Saragih.

“Yang bersangkutan masih aktif bekerja. Tidak ada masalah dengan kita, selama tidak ada laporan di Kanwil ini,” ucap Josua singkat.

M. Pithra Jaya Saragih pada Selasa (30/10) lalu, menabrak dua sepedamotor yang dikendarai mahasiswa di Jl. Gaperta, Medan. Saat itu mobil Pajero Sport yang dikemudikan Pithra,  mencoba mendahului angkot.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Apresiasi Jurnalis Tv Dukung Program Pemko Medan Lewat Pemberitaan

Sementara sepedamotor yang dikemudikan korban Ika berboncengan dengan Saskia dan pengemudi Riki Suwandi datang dari arah berlawanan.

Saat mendahului, Pajero Sport tidak terkendali, hingga akhirnya  menabrak dua sepeda motor itu hingga terpental bersama penumpangnya. Saskia meninggal di tempat, sedangkan Ika luka berat dan Riki mengalami luka ringan. Mereka dilarikan ke RSU Sundari.

Polisi kemudian menetapkan M. Pithra Jaya Saragih sebagai tersangka pada Rabu (31/10). Namun karena bertanggungjawab dan menempuh jalur damai dengan para korban, polisi akhirnya menangguhkan penahanan tersangka. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->