Pembangunan Gereja IRC Bersumber Dari Sumbangan Dana Jemaat

Sentralberita|Medan ~Sidang gugatan  Pendeta IRC  Asaf Tunggul Marpaung  terhadap tergugat mantan anggota jemaatnya Guntur Togap Marbun ( tergugat I ) dan Melva Rosa Siregar (  tergugat II) kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Senin (1/11).

Diketuai hakim Saryana SH MH,persidangan tersebut menghadirkan keterangan saksi dari penggugat melalui kuasa hukumnya Japansen Sinaga.

Dihadapan majelis hakum, Josua Manalu yang merupakan Sekretaris penggugat mengatakan,banyak uang yang diterima  dari jemaat untuk pembangunan gereja dan diserahkan kepada bendahara ( tergugat II ) ,namun diakui  ada sebagian uang  hanya tertulis dalam catatan,tidak ada disertakan  tandaterima.

“Uang pembangunan gereja IRC bersumber dari dana sumbangan para jemaat.Uang itu diterima dengan baik,namun saya akui ada sebagian tak ada tandaterima,namun tetap tercatat dalam buku”,ujar Josua.

Dipaparkan Josua, uang untuk pembangunan gereja dari jemaat yang tercatat dalam buku besar gereja dari tahun 2009 hingga 2015 telah diserahkan  kepada Milva Rosa sebesar Rp.800 juta lebih.

Baca Juga :  Kompol Yayang Bubarkan Sahur On The Road

Menurut Josua  dirinya  pernah menyampaikan langsung  uang dari jemaat sekitar Rp.80 juta.Namun selain dari jemaat tapi ada juga dari donatur seperti pengusaha DL Sitorus,dan juga dari simpatisan.

“Saya pernah menyerahkan uang yang terkumpul dari jemaat sebrsar Rp 80 juta kepada Melva Rosa.Sedangkan dari pihak luar,donatur DL Sitorus juga pernah memberikan sumbangan,namun saya gak tau berapa jumlahnya,”tegas Josua.

Dalam kesaksiannya,Josua juga menyingggung soal pesta dinner miking pembangunan  gereja IRC,menurutnya ada  uang yang terkumpul diserahkan pada Melva Rosa.

Sedangkan khusus untuk pembangunan gereja selain diambil dari dana jemaat,menurut Josua juga ada dana dari Pendeta Asat berupa pembangunqn pagar depan,pintu,kusen dan sebqgainya.

Dalam kesempatan tersebut saksi mengungkakan bahwa lantai satu gereja  diperuntukkan sebagai kantor,lantai Dua untuk tempat ibadah,dan lantai tiga untuk tempat tinggal pendeta Asaf.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Sedangkan  terkait Sertifikat gereja,dikatakan Josua adalah jelas  atas nama Jemaat,mulai dari depan hingga belakang.

“Seluruh bagian gereja IRC,mulai dari depan hingga belakang dibuat sertifikat,atas nama pendeta Asaf,hanya untuk administratif saja,gereja ini milik jemaat”,tegas Josua.

Sementara menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat terkait adanya kantor perusahaan di d dalam gereja.”Ya Saya buat CV perusahaan di kantor bagian bawah,dan saya dapat memberikan pemasukan ke gereja seperti operasional”,tukas Josua.

Dan mengenai dua Setifikat prona yang dibuat adalah atas nama gereja,bukan atas nama pribadi,tandas Saksi.

Namun sertifikat akhirnya diserahkan kepada yang bernama Guntur,untuk menghindari terjadinya kontak fisik dan keributan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->