KPK Tetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang Tersangka, Ini Nama-Namanya

Sentralberita|Surabaya~ KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

“Ini pelajaran penting buat kita untuk membenahi sistem pengelolaan kinerja DPR sehingga tidak memberi ruang pada proses terjadinya di luar apa yang menjadi hak dan kewenangan DPRD,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya di Kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (3/9/2018).

Dalam hal ini, Cak Imin berpesan agar lobi-lobi politik tak lagi menggunakan uang. Tetapi diubah dengan semangat mencari solusi.

Dalam hal ini, Cak Imin mengaku cukup prihatin. Pasalnya, seharusnya sudah tak ada lagi tambahan di luar yang sudah dianggarkan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD yang ada.

Baca Juga :  Dasco dan Muzani: Pengabdian Terbaik untuk Bangsa dan Negara Harus Terus Berlanjut

Berikut daftar 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka:

1. M Arief Wicaksono
2. Suprapto
3. Zainuddin
4. Sahrawi
5. Salamet
6. Wiwik Hendri Astuti
7. Mohan Katelu
8. Sulik Lestyowati
9. Abdul Hakim
10. Bambang Sumarto
11. Imam Fauzi
12. Syaiful Rusdi
13. Tri Yudiani
14. Heri Pudji Utami
15. Hery Subiantono
16. Ya’qud Ananda Gudban
17. Rahayu Sugiarti
18. Sukarno
19. Abdulrachman
20. Arief Hermanto
21. Teguh Mulyono
22. Mulyanto
23. Choeroel Anwar
24. Suparno Hadiwibowo
25. Imam Ghozali
26. Mohammad Fadli
27. Asia Iriani
28. Indra Tjahyono
29. Een Ambarsari
30. Bambang Triyoso
31. Diana Yanti
32. Sugianto
33. Afdhal Fauza
34. Syamsul Fajrih
35. Hadi Susanto
36. Erni Farida
37. Sony Yudiarto
38. Harun Prasojo
39. Teguh Puji Wahyono
40. Choirul Amri
41. Ribut Harianto . (SB/dik.c/01).

Baca Juga :  Kemenag Raih Digital Government Award Kategori Instansi dengan Peningkatan SPBE Signifikan

Tinggalkan Balasan

-->