Dengan Dalih Keikhlasan dari Orangtua Siswa/i, SMA Negeri 2 Medan Kutip Sumbangan Pembinaan Pendidikan
Sentralberita|Medan~Berawal dengan alasan sosialisasi Peraturan Pemerintah no. 48 THN 2008 tentang Pendanaan Biaya Pendidikan, SMA Negeri 2 Medan melalui Kepada Sekolah Drs. Buang Agus S menundang para orang tua/Wali siswa, Sabtu, 18/8/2018 lalu.
Awalnya orang tua siswa yang hadir mengira pertemuan itu hanya sekedar sosialisasi peraturan tesebut, ternyata mengharapkan sumbangan dengan alasan dana yang diberikan pemerintah untuk mendukung program sekolah tidak cukup, hingga mengharapkan keikhlasan dari orang tua/ wali siswa utk memberikan sumbangan dalam bentuk uang yang dibuat dengan surat pernyataan seolah olah inisiatif dan sifatnya ikhlas dengan pilihan sumbangan sebesar Rp. 200.000, Rp. 150.000, dan terkecil Rp.100.000 setiap bulannya utk THN ajaran 2018/2019.
Dalam hal ini, para orang tua memandang sosialisasi yang berakhir pada “kebijakan” kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan merupakan akal-akalan pihak sekolah agar orang tua/wali siswa rela membayar Sumbangan tesebut.
Sebagian besar orang tua murid kecewa dan menanyakan transparansinya pengelolaan uang sumbangan ini nantinya, bahkan salah satu orang tua murid Saiful Hasibuan mempertanyakan apakah kebijakan ini tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yg ada.
Menurutnya lagi, apakah kebijakan ini sah secara hukum atau nantinya bagian dari ungli. Utk itu beliau dan sebagian besar orang tua murid akan membuat pengaduan ke lembaga OMBUSMAN Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, bahkan bukan tidak mungkin nantinya kami adukan ke bapak Presiden Jokowi, katanya mengakhiri wawancara dgn awak media. (SB/01)