Praktek Kecurangan Banyak Ditemukan di Pemerintahan

Gubernur mwngungkapkan harapannya agar ke depan para auditor di Sumut kualitasnya semakin baik dan mampu menjawab tantangan.
Gubsu mengakui dalam penyelenggaraan pemerintahan, praktek-praktek kecurangan (fraud) masih banyak ditemukan. Hal itu menyebabkan hancurnya kredibilitas pemerintahan, adanya kerugian negara/daerah, rusaknya moril pemangku dan pelaksana penyelenggara pemerintahan serta dampak negatif lainnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu disiapkan pedoman pelaksanaan tugas Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) yang merupakan fungsi manajemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien,serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan terpenting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ka Perwakilan BPKP Provsu Mulyana mengatakan ada 2 undang-undang yang mengangkat APIP yakni undang-undang no.30 tentang Administrasi pemerintahan, dan undang-undang no. 23 tentang pemerintahan daerah. Kewenangan APIP sangat besar diberikan untuk melakukan audit (pemeriksaan) atas penyalahgunaan wewenang. Diharapkan kedua undang-undang tersebut dapat diimplementasikan dengan baik oleh para inspektorat. (SB/01)