Ini Alasan Ketua Pansus LKPj Belum Dilaksanakan
Sentralberita|MedKan~Ketua Pansus LKPj, Rajuddin Sagala mengungkapkan bahwa pembahasan LKPj belum melewati batas waktu, 1 bulan sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut.
“Batas 30 hari itu kan belum dipotong hari kerja dan hari minggu. Makanya, batas waktu pembahasannya belum habis,” paparnya.
Selain itu, Rajuddin menambahkan pihaknya belum juga memparipurnakan pembahasan LKPj tersebut dikarenakan masih ada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memberikan laporannya kepada Pansus LKPj seperti PD Pasar, Dinas PKP2R dan Dinas Kesehatan.
“Laporan itu masih kita tunggu. Karena kita harus malakukan kroscek lagi ke lapapiannya angan untuk menyesuaikan laporan SKPD tersebut dengan data yang di lapangan,” jelasnya melalui telepon seluler, Senin (14/05/2018).
Rajuddin menambahkan direncanakan pihaknya akan melakukan peninjauan ke lapangan Senin (14/05/2018) hingga Selasa (15/05/2018).
“Setelah itu, baru akan kita paripurnakan. Rencananya, minggu depan akan kita paripurnakan minggu depan,” pungkasnya.
Hal ini disampaikan Rajuddin menaggapi hingga kini Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Medan akhir tahun anggaran 2017 oleh DPRD Medan dinilai tak serius.
Mengingat, waktu pembahasannya sudah melewati batas waktu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Sesuai dengan pasal 17 ayat 3 PP Nomor 3 Tahun 2007 itu disebutkan bahwa dalam hal penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan waktunya bersamaan dengan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan.
Diketahui, berdasarkan catatan wartawan Walikota Medan menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kota Medan melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Medan, Senin (9/4/2018).
Setelah itu, DPRD Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan LKPj 10 April 2018 dan Pansus LKPj memulai pembahasan sejak 16 April 2018.
Untuk memaksimalkan pembahasan, Pansus LKPj juga melakukan studi banding ke tiga kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bali dan Bogor, setelah 17 April 2018.
Berdasarkan data tersebut, pembahasan LKPj sudah melewati batas waktu yang ditentukan, sesuai dengan pasal 17 ayat 3 PP Nomor 3 Tahun 2007. (SB/Husni L)