PN Medan Ricuh, Korban dan Terdakwa Baku Hantam

Sentralberita| Medan~Terdakwa penganiayaan, Fery Syahputra bersama isterinya, Anggun terlibat adu pukul dengan korban Alfin Yunanda beserta adik korban, Aan, di PN Medan,  Rabu (25/4) sore.

Keributan tidak berlangsung lama karena Petugas PN Medan beserta beberapa Polisi yang tengah berada di sana, langsung melerai perkelahian. Pihak korban langsung digiring keluar ruangan sidang, sementara terdakwa dan isterinya tetap di ruang sidang, menunggu sidang digelar.

Tidak sampai di situ, selepas sidang, terdakwa dan isteri yang hendak menuju ruang tahanan sementara,  kembali bertemu dengan pihak korban.

Akibatnya, mereka saling ejek dan saling dorong sehingga seorang anak kecil yang tengah duduk di lantai samping ruang Kartika bersama Ibunya, tersepak dan nyaris ditimpa tubuh terdakwa yang hampir jatuh karena ditolak korban. Namun, situasi itu dapat kembali dikendalikan setelah Petugas memberi peringatan keras.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Siaga Awasi Arus Mudik Balik di Terminal Amplas

Saat diwawancarai wartawan, diakui keluarga korban, Aan bahwa dirinya memukulkan map ke wajah terdakwa.

Disebutnya, hal itu dilakukan karena terdakwa mengejek dan menantang. Namun, disebut Aan dirinya langsung dipukul di bagian wajah oleh isteri terdakwa yang saat itu tengah mendampingi terdakwa. Hal yang sama juga dikatakan isteri terdakwa, Anggun yang mengaku kalau keluarga korban tiba-tiba memukul terdakwa yang saat itu sedang duduk di bangku di dalam ruangan Kartika untuk menunggu sidang.

Sementara itu, saat persidangan digelar, terdakwa langsung menyatakan kalau Aan bukan korban dan tidak berada di lokasi kejadian saat kejadian. Oleh karena itu, Majelis Hakim menanyakan korban pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rina Sary Sitepu, sehingga korban kembali dipanggil untuk memberi keterangan. Namun, saksi Aan tetap duduk untuk juga memberikan keterangan.

Baca Juga :  Perayaan HUT Dewa Ki Hu Ong Ya di Tanjungbalai Kondusif

Dalam kesaksian korban, dikatakan korban kalau dirinya didatangi terdakwa ke rumah korban di Jalan Puri Gang Amalyah, Medan Area, Kamis (30/11/2017). Disebutnya terdakwa datang bersama 2 orang teman terdakwa yang diketahui bernama Ivan dan Ajai dengan membawa senjata tajam dan airsoftgun, langsung memukulinya. Dikatakan korban, perbuatan terdakwa itu akibat laporan dari isteri terdakwa yang dibuat nangis oleh korban.

Mendengar keterangan korban, seketika terdakwa membantah. Disebut terdakwa dirinya hanya memukul 2 kali dan menendang sekali. Selain itu, disebut terdakwa dirinya tidak ada menggunakan senjata tajam ataupun airsoftgun. Namun, ketika Hakim Ketua, Safri Batubara menanyakan pada korban, disebut korban dirinya tetap pada keterangannya.

Usai mendengarkan keterangan korban, hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (SB/FS)

3 thoughts on “PN Medan Ricuh, Korban dan Terdakwa Baku Hantam

Tinggalkan Balasan

-->