Palsukan Dokumen Senilai Rp4,3 Miliar, Eks Manager Bank CIMB Niaga Dihukum 12 Tahun Penjara

Sentralberita| Medan~Mantan Branch Manager Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan, Bima Gana alias A Kiet hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa ( 10/4).
Bima Gana alias A kiet,terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan Dokumen Bank CIMB Niaga.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a jo UU RI No.10 tahun 1998 tentang perubahan atas pasal 7 UU RI tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 85 UU RI no.3 Tahun 2011 tentang transfer dana,jo pasal 374 dan 378 KUHPidana,menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara”, ujar ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan .
Sebelumnya juga,JPU Sani Sianturi meminta hakim agar menjatuhkan hukuman bagi terdakwa A kiet dengan hukuman 12 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan majis hakim,terdakwa menyatakan sikap “pikir pikir”,sedangkan Jaksa menyatakan terima.
Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi menyebutkan kasus ini terjadi pada 12 Juni sampai 14 September 2017 lalu. Terdakwa menawarkan kepada Kurniati Djuang produk perbankan di Bank CIMB Niaga Kantor Cabang Pembantu Yos Sudarso Medan.
Pada 8 Mei 2017 terdakwa datang ke Yayasan Pendidikan Methodist di Jln. Perintis Kemerdekaan Medan untuk bertemu Kurniati yang didampingi Susi Wisata. Di sana dia menawarkan deposito jangka waktu 6 bulan dengan bunga 9% yang kebetulan jatuh tempo, untuk beralih ke produk Market Linked Deposit dengan jangka waktu 1 tahun dan bunga 10%.
Kemudian, pada 12 Juni 2017 terdakwa datang menemui Susi menyerahkan selembar kertas yang di tulis tangan untuk disampaikan kepada saksi Kurniati Djuang. Isinya apabila nanti ada telepon dari Jakarta agar menjawab “pindah ke rekening penampung atas nama Petrus untuk nominal Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta untuk deposito atas nama Methodist 3.
Terdakwa lalu membuat bilyet deposito yang dibuat terdakwa terhitung sejak 12 Juni 2017. Ada 4 lembar bilyet yang bernilai masing-masing Rp2,3 miliar, Rp2 miliar, Rp550 juta dan Rp200 juta.
“Dari empat lembar bilyet tersebut telah diterima bunga depositonya untuk Juni dan Juli 2017 sedangkan untuk Agustus dan September 2017 belum di terima bunga depositonya,” ujar JPU Sani di hadapan Ketua Majelis Hakim, Marsudin Nainggolan.
Selanjutnya pada 14 September 2017 di Bank CIMB Niaga Cabang Bukit Barisan Jln. Bukit Barisan Medan, saksi Alexander Effendy selaku pengurus Yayasan Pendidikan Methodis tersebut menemui saksi Trisno Bunsurya yang merupakan pegawai di CIMB Niaga.
Yayasan Pendidikan Methodist memiliki 2 lembar deposito di CIMB Niaga Cabang Medan Yos Sudarso masing-masing bernilai Rp2 miliar dan Rp2,3 miliar.
Kemudian, Alexander menanyakan kebenaran bunga deposito 10% di Bank CIMB Niaga. Trisno menjelaskan CIMB Niaga tidak ada produk yang memberikan bunga 10% kepada Nasabah. Lalu, dia memberikan contoh fotocopy Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka Market Linked Deposit. Alexander mengatakan menempatkan deposito ke Bank CIMB Niaga Cabang Yos Sudarso melalui karyawan CIMB Niaga atas nama terdakwa.
Lalu Trisno melihat lembar Konfirmasi Penempatan Deposito Berjangka yang diberikan oleh terdakwa kepada pihak Yayasan Pendidikan Methodist ada yang tidak sesuai dengan format Bilyet Deposito yang asli dan melaporkan ke bagian Anti Fraud Management.
Ternyata setelah dicek menemukan dua formulir multiguna dimana transaksi tersebut adalah transaksi pemindah bukuan dari rekening Methodist ke rekening Petrus. Melihat adanya keanehan Bank CIMB Niaga tidak pernah melakukan perpanjangan deposito dari rekening Yayasan Pendidikan Methodist ke rekening pribadi yang tidak ada hubungannya dengan Yayasan Pendidikan Methodist kemudian dari hasil analisa bilyed tidak ada produk deposito CIMB Niaga yang bunganya 10% per tahun.
Kedua bilyed tersebut tidak ada dalam pencatatan Bank CIMB Niaga dan Lembar Konfirmasi Deposito tidak sesuai dengan lembar konfirmasi deposito yang merupakan produk Bank CIMB Niaga. Akibat perbuatan terdakwa tersebut Yayasan Pendidikan Methodist mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar dan pihak Bank CIMB Niaga berpotensi kerugian nama baik atau hilangnya kepercayaan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf a Jo UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 85 UU RI No. 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHPidana,” pungkas JPU Sani.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pekan depan. ( SB/FS )