KPU Larang Mantan Narapidana Caleg, KPK Mendukung Sepenuhnya
Sentralberita| Jakarta~Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Langkah tersebut didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.
“Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan koordinasikan dengan KPU,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).
Agus mengatakan pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg.
Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, nantinya dalam Peraturan KPU (PKPU), akan ada larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif.
“Nanti akan kita masukkan juga aturan, yang sebenarnya di UU tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan. Iya pertama kali,” kata Hasyim, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Rencana aturan KPU itu bertujuan agar ke depannya, masyarakat dapat memiliki wakil rakyat yang bersih dari persoalan korupsi.(SB/mc)