Dituntut 5 Bulan,Laurensius Masih Minta Dihukum Ringan, Massa Dan FUI  Kecewa

Sentralberita| Medan~Massa dari sejumlah ormas Islam meluapkan kekecewaannya atas isi Pledoi dari Laurentius, terdakwa penganiyaan terhadap Achmad Husin Siregar yang dianiaya terdakwa waktu diminta menghentikan musik saat adzan berlangsung.

Massa marah dan kecewa mendengar pledoi yang langsung dibacakan terdakwa di depan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. Dalam pledoinya, Laurentius meminta hukum yang seadil-adilnya dan berharap diberi keringanan hukum.

“Saya mohon yang mulia untuk memberikan saya hukuman dengan se ringan-ringannya,” ucap Laurentius mengakhiri isi pledoinya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3).

Mendengar terdakwa masih meminta keringanan hukum dalam pledoi, membuat amarah massa terpancing yang ikut mengikuti sidang, karena sebelumnya Laurentius hanya dituntut lima bulan pada sidang minggu lalu di PN Medan.

“Enak kali kau Laurentius, sudah menganiaya masih juga kau minta diringankan,” ucap massa pengunjung sidang.

Usai membacakan pledoi, Majelis hakim meminta waktu selama satu minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyusun agenda replik.  “Sidang hari ini kita tutup dan dilanjutkan minggu depan,” ujar majelis hakim.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas, Lapas Medan dan Polda Sumut Lakukan Pendataan KTA Polsuspas

Massa kemudian ke luar dari ruang sidang, namun karena padatnya pengunjung yang menyaksikan sidang, terjadi keributan kecil dengan massa dari pihak terdakwa. Salah satu massa dari Ormas Islam FUI, Indra Suheri kakinya disenggol oleh massa dari pihak Laurentius.

“Dia tabrak kaki saya  pas tadi  ke luar, lantas saya pegang tangannya menanyakan apa maksud dia seperti itu,” ungkap Indra Suheri.

Namun Indra mencoba meredam amarahnya, tetapi massa kedua kubu yang menyaksikan itu langsung berdatangan hingga akhirnya terjadi saling tolak-tolakan.

Beruntung petugas keamanan PN Medan dan Polisi langsung melerai kedua kubu dan meminta untuk tenang dan kembali pulang.

Sementara itu, kuasa hukum korban Syamsul Huda Johan, mengaku sangat kecewa pada tuntutan sebelumnya kepada terdakwa yang hanya dituntut lima bulan penjara, dan kekcewaan bertambah dengan isi pledoi terdakwa masih meminta keringanan hukuman.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan

“Kita sangat kecewalah, pelimpahan perkara  dari pasal 170 subsider pasal 351, itu sanksi hukumannya kita tahu paling rendah 2,8  tahun penjara, tetapi jaksa hanya menuntutnya lima bulan.  Dasarnya apa,” ungkapnya

Semestinya, kata dia, apabila ingin merubah pasal dalam suatu tuntutan atau dakwaan tidak boleh dirubah setelah dilimpahkan ke pengadilan.

“Seharusnya kan sebelum disidangkan bisa dikembalikan lagi ke polisi. Kenapa jadinya unsur utama penganiayaannya dihilangkan,” ujarnya.

Diketahui, penganiayaan terhadap korban  Achmad Husein Siregar terjadi tahun 2014 lalu di komplek perumahan Johor Indah Permai II, Medan. Saat itu korban menegur terdakwa Laurentius yang bermain musik (band) saat adzan berkumandang.

Namun terdakwa tidak terima diminta hentikan musik dan malah memukuli korban hingga babak belur. Akibatnya korban mengalami luka di wajah dan dan bagian badan lainnya.  ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->