Soal Verfikasi Faktual, KPU Perlu Menselaraskan
Sentralberita| Jakarta!UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sama sekali tidak mengatur kewajiban verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta Pemilu Legislatif tahun depan.
Begitu ditegaskan Anggota Komisi II DPR asal fraksi PAN, Yandri Susanto, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/1).
“Di UU 7/2017 itu sebenarnya tidak ada istilah verifikasi faktual, hanya kata-kata verifikasi,” ujarnya.
Yandri mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melangkahi UU jika memaksakan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik. Apalagi waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi faktual adalah sekitar tiga bulan.
“Karena di UU pada pasal 78-79 itu disebutkan paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan parpol peserta pemilu harus sudah diumumkan. Artinya, bulan Februari,” jelasnya.
Masih menurutnya, kata faktual muncul dalam Peraturan KPU yang kini sedang diselaraskan. Sehingga nantinya tidak ada benturan dengan UU Pemilu.
“Kami usulkan kepada KPU untuk menselaraskan kata-kata itu terhadap PKPU itu sendiri dengan UU Pemilu,” kata dia.
Dua hari lalu, Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk meminta KPU menghapus ketentuan verifikasi faktual dalam menyaring partai peserta Pemilu 2019.
Padahal, dalam putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. KPU diperintahkan melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, tanpa kecual. (SB/roml)