Jovi Andrea Bachtiar Apresiasi Hakim PN Madina,Vonis Terdakwa Cabul 4 Tahun Penjara, Melebihi Tuntutan Jaksa

sentralberita | Madina ~ Jovie Andre Bachtiar SH MH mengapresiasi hakim tunggal Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) Olivia Stepany Bakkara SH atas putusan 4 tahun terhadap terdakwa MTS alias Ucok terkait kasus kekerasan seksual atau cabul yang didakwakan kepadanya.

Sedangkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Boardo Lubis hanya menuntut terdakwa MTS selama 3 tahun 6 bukan penjara,namun oleh hakim hukuman terdakwa bertambah jadi 4 tahun.

” Saya selaku kuasa hukum korban dalam kasus ini mengapresiasi putusan hakim Olivia, ini satu putusan yang patut kita acungi jempol”, ucap Jovi Andre Bachtiar yang juga mantan Jaksa Tapanuli Selatan melalui sambungan telepon,Kamis (5/11/2026).

Lebih jauh Jovi mengungkapkan,vonis hakim yang menaikkan hukuman terdakwa tidak terlepas dari keterangan saksi Wahyu Batubara, yang mengaku dijebak oleh keluarga terdakwa, sehingga ia memberikan keterangan meringankan.

‘ Jadi pencabutan keterangan oleh Wahyu karena ia sadar telah dijebak adalah poin krusial bagi hakim, sehingga akhirnya putusan dinaikkan jadi 4 tahun”, ucap Jovi.

Jovi menilai, hakim merasa terganggu dengan adanya keterangan saksi meringankan, Wahyu yang akhirnya dicabut karena merasa dijebak.

Bahkan seperti diketahui, Wahyu yang akhirnya dimintai keterangan, meminta agar terdakwa dalam kasus tersebut agar dihukum berat karena perbuatannya yang sudah merusak nama baik korban dan keluarganya.

” Jadi menurut saya ini sudah sangat pas, hakim merasa keluarga terdakwa seolah mau mempermainkan persidangan ini”, pungkasnya.( FS)

-->