Sidang Kasus Cabul,Saksi Sebut Terdakwa Ucok Saat Kejadian Sudah Setahun Tamat SMA

sentralberita | Madina ~ Sidang perkara tindak pidana cabul, dengan terdakwa MTS alias Ucok yang merupakan anak seorang guru di kecamatan Siabu kembali digelar di ruang sidang anak lantai II Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) dengan agenda mendengarkan keterangan korban para saksi maupun terdakwa di,Rabu (28/10/2026).

Salah seorang keluarga menceritakan jalannya persidangan kepada wartawan, namun ia tidak berkenan menyebutkan namanya

Kata dia, Korban, sebut saja Bunga yang masih trauma dengan kejadian tersebut, di hadapan hakim tunggal mengaku pada saat kejadian tersebut, dia dan beberapa temannya menonton televisi di rumah terdakwa.

Namun tidak lama, terdakwa membuka pintu kamarnya dan memanggil korban. Saat itu kata korban, terdakwa menyuruhnya berbaring di ranjang dan membuka pakaiannya.

Saat itulah terdakwa melampiaskan nafsu bejadnya menggagahi anak yang masih berusia 9 tahun tersebut.

Sementara ibu korban, Rina di hadapan hakim menyebutkan dengan tegas, bahwa terdakwa MTS alias Ucok sudah satu tahun menganggur setelah tamat SMA.

” Inilah dia mau masuk kuliah, nganggur setahun, berarti usianya sudah lebih dari 18 tahun dong”, jelas ibu korban.

Rina pun mengatakan, kalau korban masuk SD saja umur 6 tahun menjadi 12 tahun, sedang SMP dan SMA 6 tahun jadi 18 tahun, trus dia nganggur 1 tahun pas kejadian, berarti dia sudah berumur 19 tahun dan dewasa.

Sementara saksi lain juga menyatakan hal sama.Teman korban sebut saja Mawar mengaku melihat korban dipanggil terdajwa ke kamarnya.

Hampir Menjadi Korban

Ibu Mawar dalam kesaksiannya juga mengutarakan kejadian tersebut kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Boardo Lubis.

Namun diluar sidang ia menegaskan bahwa anaknya Mawar sebenarnya hampir menjadi korban nafsu bejad terdakwa sebelum peristiwa tersebut.

” Anak saya beruntung pada saat itu sudah digerayangi korban di tempat yang sama, namun tiba – tiba nenek nya memanggil dan secepatnya anak nya pun keluar”, tegasnya.

Usai memeriksa seluruh saksi, hakim akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan hakim ia pun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dicecar, ia pun sempat mengucapkan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

Hadir dalam sidang tersebut perwakilan dari Dinas Sosial Madina untuk mendampingi korban.(FS)

-->