Polres Labuhanbatu Sita 20,36 Gram Diduga Sabu, Pemasok Buron
sentralberita | Labuhanbatu-~Perang terhadap narkoba di Kabupaten Labuhanbatu kembali diuji. Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di kawasan Gang Jalan Baru, Lingkungan Pindoan, Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (17/10/2026).
Polisi mengamankan dua pria dan menyita 20,36 gram bruto diduga sabu. Namun, sosok yang disebut sebagai pemasok berinisial B masih dalam pencarian.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, itu mengamankan HD (36) dan AF (32). Dari lokasi, petugas menyita 13 plastik klip berisi diduga sabu, timbangan elektronik, alat isap sabu, telepon genggam, serta uang tunai Rp550.000.
Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penindakan tegas dan berkelanjutan. Namun, pengungkapan dua orang yang diamankan belum cukup untuk menjawab persoalan apabila pihak yang diduga memasok barang haram tersebut belum berhasil ditangkap.
Mengungkap orang yang diduga berada di tingkat pemasok penting untuk menelusuri asal-usul barang, memetakan jaringan distribusi, serta mencegah peredaran narkotika terus berulang.
Polres Labuhanbatu menyatakan komitmennya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Komitmen tersebut kini ditunggu pembuktiannya melalui langkah nyata. Masyarakat tentu berharap pengejaran terhadap B tidak berhenti menjadi catatan operasi, melainkan berujung pada pengungkapan jaringan secara menyeluruh.
Sebab, keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya diukur dari jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar jaringan pemasok dan menutup jalur peredarannya hingga ke akar. (SB/BS)
