Jadi Sarang Narkoba, Gubuk di Ladang Sawit Dolok Masihul Dibakar Polisi dan Warga

sentralberita | Serdang Bedagai ~Peredaran narkoba di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil diungkap Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Seorang pria berinisial RH (25), warga Dusun III Desa Pertambatan, diamankan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area perladangan sawit warga, Senin (5/10/2026).
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026) membenarkan adanya penangkapan dan tindakan tegas Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut.
“Benar, tim Sat Res Narkoba telah mengamankan seorang tersangka dan melakukan tindakan tegas terhadap lokasi yang dijadikan sarang transaksi narkoba,” ujar AKP Bringin.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun III Desa Pertambatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi mencurigakan di area perladangan sawit warga, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat tersangka RH hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung meringkusnya di tempat beserta seluruh barang bukti. Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Sebagai langkah tegas dan responsif, tim bersama Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat langsung membakar gubuk di perladangan sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3 buah plastik klip sedang dan 1 buah plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit HP Android, 1 buah pipet yang diruncingkan dan 1 buah kaca pirex, Uang tunai sebesar Rp50.000, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah mancis, dan 1 buah kotak rokok Sampoerna
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ARD)
