Beroperasi 3 Hari, Pengedar Sabu di Pantai Cermin Kiri Diciduk Satnarkoba Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku berinisial MN (51), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. di Mapolres Sergai, Jumat (25/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan strategi penyamaran atau undercover buy ke lokasi sasaran.

Saat tersangka menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Saat tersangka menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung bergerak mengamankan tersangka,” ujar AKP Bringin.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti sabu lainnya ke sekitar lokasi. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp50.000 di saku celana kiri yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti, 1 bungkus klip plastik sedang berisi 9 bungkus klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,37 gram, 1 bungkus klip plastik sedang berisi 2 bungkus klip kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 plastik klip kosong ukuran kecil, Uang tunai Rp50.000 hasil penjualan.

Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,63 gram bruto.

Berdasarkan interogasi di lapangan, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu miliknya untuk diperjualbelikan. Ia mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru beroperasi selama 3 hari di wilayah tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang tentang Narkotika. (SB/ARD)

-->