Dari Ruang Kelas ke Ruang Pengadilan: 20 Tahun Mengabdi, Guru Perjuangkan Hak hingga Tahap Eksekusi

sentralberita | Labuhanbatu Utara— Dua puluh tahun mengabdikan diri sebagai guru ternyata tidak menjadi akhir dari sebuah pengabdian bagi Abdul Fatah Nur, S.Pd.I. Setelah hubungan kerjanya berakhir melalui PHK, perjuangan pria tersebut justru berlanjut dari ruang kelas ke meja perundingan, kantor Dinas Ketenagakerjaan, ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial hingga kini memasuki tahapan eksekusi putusan.

Yang membuat perjuangan ini semakin menyentuh, Abdul Fatah bukan hanya memperjuangkan haknya sendiri. Ia juga membawa perjuangan untuk hak almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, S.Pd.I., yang sama-sama pernah mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di Yayasan Pesantren Darularafah Raya.

Perkara tersebut kini telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, bagi Abdul Fatah, putusan hakim bukanlah garis akhir. Sebab, hak yang telah diputuskan pengadilan belum sepenuhnya diterima sehingga proses hukum berlanjut ke tahap eksekusi.

20 Tahun Mengajar, Berujung PHK

Abdul Fatah Nur mulai mengajar di Yayasan Pesantren Darularafah Raya sejak 2005. Pada tahun yang sama, almarhumah istrinya, Nurmala Daulay, S.Pd.I., juga mulai mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di yayasan tersebut.

Selama kurang lebih dua dekade, keduanya menjalankan profesinya sebagai guru.

Namun hubungan kerja tersebut berakhir setelah diterbitkannya surat PHK tertanggal 23 Juni 2025.

Menurut dalil yang disampaikan dalam perkara, setelah PHK tersebut Abdul Fatah dan almarhumah istrinya tidak memperoleh sejumlah hak ketenagakerjaan yang mereka tuntut, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa hubungan industrial.

Tak Langsung ke Pengadilan

Abdul Fatah bersama almarhumah istrinya disebut tidak langsung membawa persoalan tersebut ke meja hijau.

Upaya penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui somasi dan perundingan bipartit dengan pihak yayasan.

Dalam proses tersebut, menurut keterangan yang dituangkan dalam perkara, pihak yayasan pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila memang terdapat hak guru yang harus diberikan, hak tersebut akan diberikan.

Namun perundingan tidak menghasilkan kesepakatan.

Persoalan kemudian dibawa ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Disnaker Keluarkan Anjuran

Setelah berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, proses penyelesaian diarahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Mediasi kemudian dilakukan beberapa kali.

Pada mediasi pertama dan kedua, para pihak hadir namun belum mencapai kesepakatan. Sementara pada mediasi ketiga, pihak yayasan disebut tidak hadir.

Hingga akhirnya, pada 8 Januari 2026, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang mengeluarkan anjuran tertulis.

Dalam anjuran tersebut, mediator menganjurkan agar Yayasan Pesantren Darularafah Raya membayarkan hak-hak Abdul Fatah Nur dan Nurmala Daulay berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Abdul Fatah, antara lain tercantum uang pesangon sebesar Rp33.596.154 dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp26.130.342, di luar uang penggantian hak apabila terdapat hak cuti dan THR yang masih berlaku.

Anjuran serupa juga diberikan berkaitan dengan hak almarhumah Nurmala Daulay.

Namun anjuran tersebut belum menyelesaikan sengketa.

Perjuangan Berlanjut ke Pengadilan

Setelah jalur bipartit dan mediasi tidak menemukan titik temu, persoalan akhirnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 42/Pdt.Sus.PHI/2026/PN Mdn.

Perkara ini memiliki dimensi berbeda bagi Abdul Fatah. Sebab, di tengah proses perjuangan hukum tersebut, Nurmala Daulay meninggal dunia pada 28 Oktober 2025.

Abdul Fatah kemudian melanjutkan perjuangan bukan hanya atas haknya sendiri, tetapi juga sebagai suami dan/atau salah satu ahli waris almarhumah berdasarkan dokumen yang diajukan dalam perkara.

Dengan demikian, kepergian sang istri tidak menghentikan perjuangan yang telah mereka mulai.

Justru Abdul Fatah meneruskannya seorang diri.

Putusan: Yayasan Dihukum Bayar Rp57 Juta

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan pada 11 Mei 2026.

Dalam putusan tersebut, gugatan para penggugat dikabulkan untuk sebagian dan pihak yayasan dihukum membayar hak-hak para penggugat sebesar Rp57.075.438.

Putusan tersebut kemudian telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Secara hukum, proses persidangan telah memberikan kepastian mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana amar putusan.

Namun persoalan belum benar-benar selesai.

Sebab, menurut dokumen permohonan eksekusi, putusan tersebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yayasan.

Dari Putusan ke Eksekusi

Karena putusan belum dilaksanakan secara sukarela, para pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Proses aanmaning atau teguran pertama dilakukan pada 14 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan aanmaning kedua pada 28 Juli 2026.

Namun berdasarkan dokumen permohonan eksekusi, kewajiban sebagaimana diperintahkan dalam putusan disebut masih belum dilaksanakan.

Proses kemudian memasuki tahapan eksekusi.

Pada 9 September 2026, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melakukan tindakan terhadap rekening pihak yayasan sebagaimana tercantum dalam berita acara proses eksekusi, termasuk pemblokiran rekening yang dimohonkan dalam proses tersebut.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat benar-benar dilaksanakan.

Advokat Dampingi Secara Cuma-Cuma

Di balik perjalanan panjang Abdul Fatah dan almarhumah istrinya, terdapat pula peran tim hukum yang mendampingi sejak awal.

Alma A’ Di, S.H., dkk dari AP LAWFIRM & PARTNERS disebut telah mendampingi Abdul Fatah Nur dan almarhumah Nurmala Daulay sejak proses awal penyelesaian perselisihan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Pendampingan tersebut diberikan secara cuma-cuma (prodeo).

Bagi pihak yang mendampingi, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hubungan profesional antara advokat dan klien, tetapi juga sebagai bentuk pendampingan terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Bukan Sekadar Rp57 Juta

Jika dilihat hanya dari nominalnya, perkara tersebut mungkin tampak sebagai sengketa senilai Rp57 juta.

Namun bagi Abdul Fatah, angka tersebut memiliki cerita panjang.

Di baliknya terdapat 20 tahun pengabdian sebagai guru.

Ada waktu, tenaga dan pikiran yang dicurahkan untuk mendidik.

Ada seorang istri yang menjalani profesi serupa, kemudian meninggal dunia sebelum perjuangan atas haknya selesai.

Dan ada seorang suami yang memilih melanjutkan perjuangan tersebut meski harus berhadapan dengan proses hukum yang panjang.

Perjalanan itu dimulai dari perundingan bipartit, berlanjut ke Disnaker, anjuran mediator, Pengadilan Hubungan Industrial, putusan berkekuatan hukum tetap, hingga akhirnya memasuki tahapan eksekusi.

“Putusan Pengadilan Harus Dihormati”

Bagi Abdul Fatah, harapannya kini sederhana: putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan dan hak yang telah diputuskan dapat diterima.

Setelah melalui perjalanan panjang, ia berharap tidak perlu lagi memperpanjang perjuangan untuk mendapatkan hak yang telah dinyatakan dalam putusan pengadilan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan memperoleh keadilan tidak selalu berhenti ketika hakim membacakan putusan.

Sebab, keadilan baru benar-benar dirasakan ketika putusan tersebut dilaksanakan.

Bagi Abdul Fatah Nur, perjalanan dari ruang kelas menuju ruang pengadilan bukan sekadar perjuangan mendapatkan sejumlah uang.

Ini adalah perjuangan seorang guru untuk mempertahankan haknya setelah dua dekade mengabdi, sekaligus perjuangan seorang suami untuk memastikan hak almarhumah istrinya tidak ikut terkubur bersama kepergiannya.

Dan kini, perjuangan tersebut berada pada satu titik penting: memastikan putusan pengadilan tidak hanya menjadi tinta di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan. (SB/FRD)

-->