Tanggapi Dalil Pesanan Oknum Pers di Prapid Kasus Pencabulan Balita, Ketua WMHPSB Minta Pembuktian

sentralberita | Serdang Bedagai – Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Serdang Bedagai (WMHPSB) Yusnar Al-Banjari menyayangkan munculnya dalil dalam sidang praperadilan yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pers dalam proses penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (9/9/2026).

Yusnar menilai tudingan yang mengaitkan kerja jurnalistik dengan dugaan “pesanan” dalam proses penetapan tersangka perlu disampaikan secara hati-hati dan didukung bukti serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, profesi wartawan memiliki landasan hukum dan etika yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus bekerja secara independen, profesional, proporsional, serta berdasarkan fakta,” kata Yusnar.

Ia meminta seluruh pihak membedakan antara kerja jurnalistik dengan proses penegakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penyidik.

“Pemberitaan atau informasi yang disampaikan wartawan kepada publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Sedangkan keputusan mengenai proses penyelidikan, penyidikan maupun penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yusnar juga menegaskan wartawan tidak dibenarkan mengintervensi kepolisian. Menurutnya, seluruh anggota WMHPSB bekerja secara profesional dan telah teruji kompetensinya.

“WMHPSB sebagai wadah wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Polres Serdang Bedagai berkomitmen menjaga profesionalitas dan independensi,” tegasnya.

Yusnar meminta apabila ada tudingan bahwa wartawan melakukan intervensi terhadap penyidik, agar disampaikan secara terbuka dan dibuktikan melalui mekanisme hukum.

“Jangan hanya menyebut pers atau wartawan dengan inisial tertentu tanpa dasar fakta yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dengan tetap berpedoman pada ketentuan pers dan kode etik jurnalistik. “Wartawan bekerja mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan menentukan siapa yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Yusnar juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun kesimpulan sebelum adanya putusan atau fakta hukum yang berkekuatan.

“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum dan tidak mencampuradukkan profesi jurnalistik dengan kewenangan aparat penegak hukum,” kata Ketua WMHPSB.

Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka berinisial CN (42) oleh penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (7/9/2026).

Dalam materi permohonan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP dan diajukan melalui penasihat hukum pemohon Awaludin Rangkuti, terdapat dalil mengenai dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses penetapan CN sebagai tersangka.

Pihak pemohon juga mendalilkan adanya dugaan oknum pers berinisial “T” yang disebut ikut menggiring atau mengarahkan penyidik dalam proses tersebut.

Namun, dalil tersebut merupakan bagian dari materi permohonan praperadilan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian terhadap seluruh dalil menjadi kewenangan hakim dalam proses persidangan.

Terkait proses penetapan tersangka, kewenangan penyidik serta sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan juga menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Yusnar menegaskan, jika terdapat persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan atau kerja jurnalistik, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta melibatkan Dewan Pers sesuai kewenangannya.

“Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang dimiliki,” pungkasnya. (SB/ARD)

-->