Gordang Sambilan Adukan Saipullah Nasution ke KPK

sentralberita | Jakarta ~ Lembaga Gordang Sambilan Centre menyerahkan berkas laporan atas dugaan berbagai tindak pidana korupsi yang menyeret nama H. Saipullah Nasution yang juga saat ini menjabat Bupati Kabupaten Mandailing Natal ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Penyerahan dokumen laporan itu diterima pihak sekretariat penerimaan surat KPK pada pukul 11.07 WIB dengan nomor registrasi 212/65-CENTRE/VIII/2026. Gordang SambilanCentre medesak KPK melakukan penegakan hukum tata kelola pemerintahan di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Aksi pengaduan ini menyoroti akumulasi persoalan hukum di Madina yang mencakup sektor pelayanan kesehatan dasar, tata kelola keuangan desa, hingga dugaan praktik pertambangan tanpa izin.
Ketua Gordang Sambilan Centre Miswaruddin Daulay mengatakan berkas yang diserahkan kali ini merupakan rangkaian dari aduan-aduan sebelumnya yang dinilai memerlukan perhatian khusus dan tindakan tegas dari penyidik anti-rasuah.

“Sebenarnya udah banyak surat kita ke KPK. Yang pertama, tindak lanjut OTT bulan Juni tahun 2025, terkait pemerasan suruhan Saipullah senilai Rp700 juta, dana BOK Dinkes, dugaan politik uang. Yang terbaru terkait maladministrasi pencairan dana desa dan dugaan terlibat tambang ilegal yang bekerja sama dengan PT SMM. Ini gambaran besarnya,” ujar Miswaruddin Daulay lewat sambungan telepon, Rabu (26/8/2026).

Miswaruddin menegaskan, fokus pelaporan tidak hanya tertuju pada satu peristiwa tunggal, melainkan skema dugaan penyalahgunaan wewenang secara meluas. Hal itu meliputi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan, prosedur pencairan dana desa yang dinilai menyalahi aturan administratif, hingga indikasi persetujuan atas aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan entitas swasta.

Melalui penyerahan berkas ini, kata dia, Gordang Sambilan Centre mendesak KPK segera menindaklanjuti seluruh temuan dan dokumen pendukung agar kepastian hukum di Kabupaten Madina dapat ditegakkan secara transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Madina maupun pihak-pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(FS

-->