Kejaksaan Negeri Madina Tahan Dua Mantan Kadis

foto poskota

Sentralberita| Madina~Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) secara resmi menahan dua orang mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Madina Tahun 2013 dan 2014, Drs. Zamaluddin dan Kobol Siregar, SP.

Penahanan kedua mantan kadis kelautan dan perikanan Madina tersebut Berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-01/N.2.28/Ft.1/11/2017 dan print-02/N.2.28/Ft.1/11/2017,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Arif Zahrulyani kepada , Kamis (23/11/2017).

“Penahanan kedua mantan kadis Kelautan dan perikanan Madina tahun 2013 dan 2014 ini dilakukan setelah pemeriksaan beberapa jam oleh oleh Tim gabungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) di kantor Kejati Sumatera Utara,” ungkapnya.

“Secara resmi kedua mantan kadis Kelautan dan Perikanan Madina ini ditahan mulai hari ini yakni 23 November 2017, untuk masa penahanan selama 20 hari sampai tanggal 12 desember 2017 depan dirumah tahanan negara Tanjung Gusta Medan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Job Fair Pemprov Sumut

Arif juga memaparkan, berdasarkan penyidikan jaksa Penyidik Kejari Madina, keduanya disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketika menjabat selaku Pengguna Anggaran sekaligus penanggung jawab kegiatan proyek telah melakukan manipulasi dan mark up pada pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Madina.

“Temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Medan dan perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 898.600.453.- setelah Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut, penyerahan tahap dua dilakukan dan para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Rudi Sihite,” tandasnya

Baca Juga :  Kereta Api Jadi Pilihan Favorit, Penumpang Naik 31% Selama Libur Nataru di Sumut

Masih Arif, Jaksa Penuntut Umum yang diketua oleh Mustafa Kamal dengan anggota Henry Sipahutar dan Haikal telah siap untuk melimpahkan dan menyidangkan keduanya pada Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan didakwa dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 penjara.(SB/01/pt.c)

Tinggalkan Balasan

-->