Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027

sentralberita|Medan~Pemko Medan melalui Dinas Sosial mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera melakukan pendaftaran. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Data yang terkumpul akan menjadi basis data bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2027.

Kepala Dinas Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan hingga Kamis (13/8/2026), jumlah pendaftar di Medan baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK), atau mencapai 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, ia meminta masyarakat yang belum terdata segera memanfaatkan waktu yang tersisa.

“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin saat ditemui di Gedung Legiun Veteran Medan, Kamis (13/8/2026).

Khoiruddin menjelaskan, Medan menjadi satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan (piloting) digitalisasi bansos. Portal Perlinsos dihadirkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, memudahkan masyarakat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, sekaligus memangkas tahapan birokrasi pengajuan bantuan.

Menurutnya, mekanisme pengajuan bansos sebelumnya mengacu pada Permensos Nomor 33 Tahun 2023. Dalam mekanisme tersebut, pengajuan harus melalui musyawarah kelurahan (muskel), penandatanganan berita acara, penginputan oleh operator SIKS-NG di kelurahan, hingga pengesahan kepala daerah sebelum data dikirim ke Kemensos.

“Lewat portal Perlinsos ini, prosesnya dipangkas sehingga sangat cepat dan tanggap. Begitu warga mendaftar, sistem akan langsung memberikan respons awal apakah yang bersangkutan layak menerima bantuan atau tidak, untuk kemudian data tersebut diolah lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran Perlinsos tersedia melalui dua jalur, yakni melalui agen Perlinsos dan secara mandiri menggunakan aplikasi.

Dinsos Medan telah menyiagakan sekitar 5.080 agen yang tersebar di berbagai wilayah. Agen tersebut terdiri atas pegawai Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan (kepling), Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma.

“Masyarakat bisa mendatangi agen-agen tersebut untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran,” katanya.

Sementara melalui jalur mandiri, masyarakat dapat mengunduh aplikasi portal Perlinsos dan melakukan pendaftaran menggunakan telepon seluler masing-masing. Khusus pendaftaran mandiri, warga wajib terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan.

Khoiruddin menegaskan, pendataan melalui Perlinsos penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah pada 2027. Data tersebut akan menjadi basis data calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN).

“Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat, baik dengan mendatangi agen di kelurahan atau kecamatan maupun mendaftar secara mandiri, agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027,” harapnya.

-->