Dugaan Korupsi Smart Village: Jangan Berhenti di Tingkat Kadis, Kejari Madina Harus Telusuri Pemberi Perintah

sentralberita | Madina ~ Dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Smart Village Tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa dinilai harus diungkap secara menyeluruh. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) diminta tidak hanya berfokus pada pihak yang menandatangani dokumen, tetapi juga menelusuri secara utuh siapa yang menggagas, memerintahkan, mengarahkan, mengendalikan, melaksanakan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut.

Hal itu disampaikan praktisi hukum yang hari ini sudah resmi jadi adv setelah disumpah di Pengadilan Tinggi Medan, Jovi Andrea Bachtiar, S.H., saat dimintai tanggapannya terkait penanganan dugaan perkara yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2026).

Menurut Jovi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa terdapat kepala daerah yang mengarahkan kepala dinas atau Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menganggarkan Program Smart Village di desa-desa serta menggunakan vendor tertentu, maka dugaan tersebut harus ditelusuri dan pihak yang terkait harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.

“Perintah lisan bukan berarti berada di luar jangkauan hukum. Kebenarannya dapat diuji melalui keterangan saksi, komunikasi elektronik, dokumen, notulensi rapat, pola penganggaran, proses pemilihan vendor, transaksi keuangan, serta alat bukti lainnya,” ujar Jovi.
Telusuri Aliran Dana
Jovi juga menekankan pentingnya penelusuran terhadap aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengetahui secara jelas siapa yang memperoleh pekerjaan, siapa yang mengarahkan pelaksanaan program, siapa yang menerima pembayaran, serta siapa saja yang memperoleh manfaat ekonomi dari program tersebut.
“Siapa yang memperoleh proyek? Siapa yang mengarahkan? Siapa yang menerima pembayaran? Dan siapa yang memperoleh manfaat, semuanya harus diperiksa dan ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi adanya pemberian fee, komisi, gratifikasi, pemberian tertentu, atau keuntungan tersembunyi, hal tersebut juga harus didalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, Jovi mengingatkan bahwa penambahan harta kekayaan seseorang semata-mata tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Harus dilihat sumber dana, hubungan transaksi dengan perkara, waktu dan pola transaksi, serta didukung alat bukti lainnya.

Kepala Daerah Bukan Kebal Hukum Terkait dugaan perkara Smart Village, Jovi menegaskan bahwa jabatan kepala daerah yang merupakan amanah publik tidak memberikan kekebalan hukum.

Menurutnya, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan kepala daerah dalam penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan intervensi terhadap penganggaran atau pengarahan vendor untuk kepentingan tertentu, maka dugaan tersebut harus diproses sesuai hukum.

“Apabila terbukti ada keterlibatan dalam penyalahgunaan kewenangan untuk mengintervensi penganggaran atau mengarahkan vendor demi kepentingan tertentu, maka harus diproses sesuai hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Jovi menilai kepala dinas maupun Plt. kepala dinas juga tidak boleh secara otomatis ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab hanya karena nama atau jabatan yang diembannya.

“Hukum harus melihat substansi perbuatan, bukan sekadar jabatan dan tanda tangan,” tegasnya.
Jangan Ada Kambing Hitam
Jovi menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pihak yang paling mudah diperiksa, sementara pihak lain yang diduga memiliki kewenangan lebih besar justru tidak tersentuh proses hukum.

“Kalau ada bukti, periksa. Kalau ada keterlibatan, proses. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta Kejari Madina menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kekuasaan.

Namun, pada saat yang sama, jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang berada di bawah atau hanya menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.

Jovi Andrea Bachtiar, S.H. berharap Kejaksaan Republik Indonesia berani mengungkap seluruh rantai perkara secara terang dan objektif, mulai dari siapa yang menggagas, siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengendalikan, hingga siapa yang diduga memperoleh keuntungan.

“Hukum tidak boleh hanya tajam kepada tangan yang menjalankan perintah, tetapi tumpul terhadap tangan yang diduga memberikan perintah.

Namun, semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada orang kuat dalam hukum. Setiap orang harus ditempatkan sesuai dengan peran dan pertanggungjawaban hukumnya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
(FS)

-->