​Hukum Tumpul, Aktivitas PETI di Muara Barang Gadis Gunakan Alat Berat Makin Menjadi, Camat Berjanji Turun Tangan

​sentralberita | Madina ~ Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian memprihatinkan. Praktik eksploitasi mineral ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator (bego) tersebut disinyalir terus meluas dan meluluhlantakkan kawasan hutan yang berfungsi sebagai benteng ekologis daerah.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan aktivitas PETI yang semula berpusat di wilayah Panabari—kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal—kini dilaporkan telah merambah masuk ke kawasan Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).

​Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan secara masif ini memicu sorotan publik, terutama terkait indikasi keterlibatan para penyokong dana (toke)

alat berat yang disinyalir masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Senin 03/08/26

​Respons Pemerintah Kecamatan Muara Batang Gadis
​Menanggapi maraknya aktivitas ilegal di wilayah hukumnya,

Camat Muara Batang Gadis (MBG), Dedek Inspensah Siregar, menyatakan bahwa pihak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) saat ini sedang melakukan pemantauan ketat serta berkoordinasi dengan para kepala desa setempat.

​”Informasi dari Kepala Desa menyebutkan bahwa jarak tempuh dari desa terdekat menuju lokasi PETI memakan waktu hingga 12 jam berjalan kaki.

Saat ini kami masih mengumpulkan nama-nama pihak yang terlibat dengan terus berkoordinasi bersama kepala desa,” ujar Dedek saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Dalam kesempatan tersebut, Camat MBG secara tegas membantah keterlibatan maupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun dari kegiatan tambang ilegal tersebut.

​”Saya tidak pernah menerima apa pun dari kegiatan PETI,” tegasnya.

​Langkah Konkret dan Penegakan Aturan
​Guna menyikapi perusakan lingkungan yang kian mengkhawatirkan,

Pemerintah Kecamatan MBG bersama jajaran Forkopimcam menjadwalkan kunjungan langsung ke kawasan Siulangaling dalam minggu ini.

Agenda utama peninjauan lapangan ini adalah mensosialisasi dan menegakkan Surat Bupati Mandailing Natal Nomor: 660/2133/DLH/2026 perihal Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin.

​Dedek juga menambahkan bahwa permasalahan ini telah disampaikannya secara langsung kepada tingkat kabupaten dalam rapat koordinasi resmi.

​”Pada saat rapat pembahasan PETI yang dihadiri oleh Forkopimda,

saya langsung melaporkan secara resmi terkait aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Kecamatan MBG,” pungkasnya.

​Ekspektasi Publik Terhadap Penegakan Hukum
​Pernyataan dan komitmen dari Pemerintah Kecamatan MBG kini menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik dan pemerhati lingkungan menantikan tindakan nyata serta ketegangan aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah dalam memberantas jaringan pendana (toke) PETI dan menyelamatkan ekosistem hutan di Mandailing Natal dari kehancuran yang lebih parah.( FS)

-->