Pedagang Es Nyambi Jual Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Sergai, BB 10,40 Gram
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satnarkoba Polres Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan. Dalam operasi yang dilakukan melalui teknik undercover buy, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (38), warga Dusun II, Desa Jambur Pulau, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan bahwa laporan warga segera ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, petugas melaksanakan penyamaran (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, tersangka menyerahkan sebuah kotak rokok merek Surya yang setelah diperiksa berisi dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Erikson David.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit telepon seluler Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada calon pembeli.
Kepada penyidik, H juga mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial W yang disebut berdomisili di wilayah Tembung. Modus yang digunakan, menurut pengakuan tersangka, dilakukan melalui pemesanan via telepon seluler, pembayaran dengan transfer bank, kemudian barang diantar ke lokasi yang telah disepakati. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang tersangka berinisial H (38) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk memburu pemasok yang disebut berinisial W.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika ini. Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas AKP Bringin Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (SB/ARD)
