Berdalih Penyuluhan Hukum, Kejari Madina Kutipan Rp. 2,5 Juta /Desa,Kades Sebut Tak Bermanfaat

sentralberita | Madina – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ( Kejari Madina) dalam beberapa hari ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ( Penkum) ke tingkat kecamatan hingga desa. Beberapa waktu lalu, kegiatan ini di Kecamatan Tambangan. Kegiatan ini pun memicu isu negatif adanya pengutipan sebesar Rp 2.500.000,- per desa untuk mendukung kegiatan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta kegiatan, narasumber tersebut menjelaskan adanya kutipan yang memberatkan mereka di desa. Sehingga dia merasa kegiatan ini, merupakan kegiatan sia-sia yang menghabiskan anggaran dana desa.
“Kami diminta untuk menyerahkan Rp 2.500.000,- untuk kegiatan dari Kejaksaan bang. Sudah anggaran dana desa dipotong habis-habisan, ditambah lagi kegiatan yang menurut kami tidak ada faedahnya,” jelas salah satu narasumber yang minta namanya disembunyikan, Selasa (7/7/2026) kemarin.
Informasi ini, langsung dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Madina melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri Banjarnahor. Dia menjelaskan pengutipan tersebut tidak pernah ada. Hal ini dikarenakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut merupakan program Kejari Madina.
“Tidak benar bang. Itu merupakan kegiatan penerangan hukum Kejari Madina. Dalam setahun ada tiga kegiatan. Anggarannya dari Kejari Madina,” sebut Jupri menjawab melalui sambungan telepon ,Kamis pagi (9/7/2026).
Jupri juga menjelaskan, kegiatan ini diikuti tidak hanya oleh Kepala Desa. Bahkan Aparat Sipil Negara (ASN) dari puskesmas dan ASN dari kecamatan juga menjadi peserta kegiatan tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Tambangan, Kabupaten Madina, Bahren Daulay yang dikonfirmasi juga membantah adanya pengutipan terkait kegiatan yang dilaksanakan Kejari Madina. (FS)
