Bacakan Pendapat Fraksi PAN–Perindo, Edi Saputra Desak Pemko Medan Anggarkan Minimal Rp 50 M Per Tahun Untuk RTH

sentralberita|medan~ Persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2020) . Anggota DPRD Kota Medan dari PAN, Edi Saputra, ST saat membacakan Pendapat Fraksi PAN–Perindo terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, menyampaikan desakan agar Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk RTH secara bertahap dengan nilai minimal Rp 50 miliar setiap tahun.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H tersebut, Fraksi juga meminta penyelesaian kewajiban yang disebut dalam dokumen sebagai ganti rugi atau hutang pemenuhan RTH kepada masyarakat sebesar Rp50 miliar serta mendesak konsistensi kebijakan pembangunan ruang hijau.
Soroti Tanah Milik Masyarakat yang Ditetapkan sebagai Kawasan RTH
Dalam dokumen Pendapat Fraksi PAN–Perindo yang dibacakan Edi Saputra, persoalan pengadaan tanah untuk RTH mendapat penekanan khusus.
Fraksi meminta Pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran pengadaan tanah secara bertahap dengan alasan masih banyak tanah milik masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH.
Dalam dokumen tersebut, Fraksi PAN–Perindo menyatakan: Pemerintah Kota Medan wajib menganggarkan pengadaan tanah untuk RTH dengan nilai minimal Rp50.000.000.000 setiap tahun.”**
Permintaan itu ditempatkan dalam konteks pemberian kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan penataan ruang Kota Medan. Dokumen fraksi secara eksplisit menyebut masih banyak tanah milik masyarakat yang telah ditetapkan sebagai kawasan RTH.
Dengan demikian, angka **Rp50 miliar per tahun** merupakan tuntutan dan rekomendasi kebijakan anggaran dari Fraksi PAN–Perindo kepada Pemko Medan.
Angka tersebut bukan besaran minimum tahunan yang ditetapkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan mengenai RTH. Namun Fraksi PAN–Perindo memandang perlunya alokasi rutin dan bertahap agar persoalan tanah masyarakat yang masuk dalam peruntukan RTH tidak dibiarkan tanpa arah penyelesaian.
Fraksi Singgung Rp50 Miliar Ganti Rugi atau Hutang Pemenuhan RTH
Selain meminta anggaran minimal Rp50 miliar setiap tahun untuk pengadaan tanah RTH, dokumen Pendapat Fraksi PAN–Perindo juga menyoroti penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA.
Fraksi meminta penggunaan SiLPA pada Perubahan APBD diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban yang harus diselesaikan, termasuk pembayaran kewajiban daerah yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam bagian tersebut, dokumen secara khusus menyebut: Ganti rugi/hutang dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada masyarakat sebesar 50 milyar.”**
Penyebutan Rp50 miliar tersebut merupakan isi dokumen resmi pendapat fraksi yang dibacakan dalam paripurna. Karena itu, penyelesaiannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka pemenuhan persyaratan hukum, administrasi, verifikasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
SiLPA APBD 2025 Capai Rp592,217 Miliar
Sorotan terhadap kewajiban RTH disampaikan di tengah tingginya SiLPA dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dokumen Pendapat Fraksi PAN–Perindo mencatat SiLPA sebesar: Rp592.217.611.440,73** atau sekitar **Rp592,22 miliar.
Fraksi menilai besarnya SiLPA tersebut menunjukkan perlunya perbaikan dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Fraksi meminta agar perencanaan dan pelaksanaan program ke depan dilakukan lebih cermat sehingga alokasi anggaran lebih akurat, efisien dan dapat terserap secara optimal.
Dalam konteks itulah Fraksi PAN–Perindo meminta agar penggunaan SiLPA pada P-APBD diprioritaskan untuk kewajiban yang harus diselesaikan dan kebutuhan mendesak lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
RTH Medan Berada dalam Kerangka 20 Persen Publik dan 10 Persen Privat
Sorotan Fraksi PAN–Perindo terhadap RTH juga memiliki konteks penting dalam kebijakan tata ruang. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042 tercatat berstatus berlaku. Dalam arah kebijakannya, Perda tersebut memuat perwujudan ruang terbuka hijau kota sebesar 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
Pada tingkat nasional, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau juga berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur proporsi RTH publik paling sedikit 20 persen dan RTH privat paling sedikit 10 persen.
Konteks regulasi tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan RTH tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan taman kota. RTH merupakan bagian dari kebijakan penataan ruang yang membutuhkan perencanaan, penyediaan lahan, pengelolaan dan konsistensi lintas tahun.
Data DLH 2025 Catat Indikator RTH 6,73 Persen
Data kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan juga memberikan gambaran yang perlu dicermati. Dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Tahun 2025, indikator “Persentase RTH” ditetapkan dengan target 6,73 persen dan tercatat terealisasi 6,73 persen.
Karena realisasi sama dengan target yang ditetapkan, capaian kinerja indikator tersebut tercatat **100 persen dengan kategori “Sangat Tercapai”. Pada kegiatan Pengelolaan RTH, target 3 hektare juga tercatat terealisasi 3 hektare.
Namun angka 6,73 persen tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Angka itu tidak serta-merta dapat dibandingkan secara langsung dengan kerangka 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa cakupan, definisi, basis luas wilayah dan metodologi penghitungannya sama.
Karena itu, salah satu persoalan penting yang perlu dijelaskan kepada publik adalah metodologi indikator 6,73 persen tersebut: apa cakupannya, kategori RTH apa yang dihitung, berapa luas aktual dalam hektare, serta bagaimana hubungannya dengan target RTH dalam kebijakan tata ruang.
Capaian 100 Persen Belum Berarti Seluruh Kebutuhan RTH Tuntas
Data DLH juga menunjukkan pentingnya membedakan antara pencapaian target kinerja tahunan dengan pemenuhan kebutuhan RTH secara keseluruhan.
Ketika target indikator ditetapkan sebesar 6,73 persen dan realisasinya juga 6,73 persen, secara administratif target memang tercapai 100 persen.
Namun capaian 100 persen tersebut berarti target tahunan yang ditetapkan berhasil dipenuhi**, bukan berarti seluruh kebutuhan atau sasaran jangka panjang RTH Kota Medan otomatis telah selesai.
Perbedaan tersebut penting agar evaluasi kebijakan tidak berhenti pada persentase capaian administrasi, tetapi juga menilai kecukupan target, pertambahan luas yang nyata, persebaran ruang hijau, status lahan dan keberlanjutan kebijakannya.
Serapan Program Keanekaragaman Hayati Tercatat 50 Persen
Audit terhadap dokumen kinerja DLH 2025 juga menunjukkan adanya persoalan dari sisi realisasi anggaran.
Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati memiliki anggaran sebesar Rp566,86 juta, dengan realisasi sekitar Rp284,14 juta atau 50 persen.
Secara lebih rinci: -Pengelolaan RTH memiliki anggaran Rp265,18 juta, dengan realisasi sekitar Rp194,35 juta atau 73 persen;
-Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati di Luar Kawasan Hutan memiliki anggaran Rp301,68 juta, dengan realisasi sekitar Rp89,78 juta atau 30 persen.
Data tersebut tercantum dalam laporan resmi kinerja DLH Kota Medan Tahun 2025. Angka tersebut menunjukkan bahwa evaluasi pembangunan RTH tidak cukup hanya melihat tercapai atau tidaknya indikator kinerja. Pemerintah dan DPRD juga perlu mencermati kemampuan pelaksanaan program dan realisasi anggarannya.
Bappeda Diminta Jaga Konsistensi Kebijakan RTH
Dalam dokumen Pendapat Fraksi PAN–Perindo yang dibacakan Edi Saputra, Bappeda Kota Medan juga mendapat perhatian khusus.
Fraksi meminta Bappeda memperkuat pendampingan kepada seluruh OPD, memastikan implementasi RKPD dan RPJMD berjalan konsisten, memanfaatkan sistem digital untuk memantau serapan anggaran serta mengurangi tingginya SiLPA.
Secara khusus, dokumen fraksi mengingatkan pentingnya:
Konsistensi dalam memenuhi target pembangunan, seperti penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar tidak terjadi perubahan arah kebijakan di tengah jalan.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan RTH dipandang sebagai agenda lintas tahun yang membutuhkan kesinambungan antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.
Pengadaan Tanah RTH Membutuhkan Kepastian dan Perencanaan Jangka Panjang
Tuntutan alokasi minimal Rp50 miliar per tahun yang disampaikan Fraksi PAN–Perindo menempatkan persoalan RTH tidak hanya sebagai isu lingkungan hidup, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola anggaran dan kepastian atas tanah masyarakat.
Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, setiap rencana penyelesaian tanah RTH tetap membutuhkan kejelasan objek, status hak, kesesuaian tata ruang, penilaian, penganggaran, mekanisme pengadaan tanah dan administrasi aset.
Dalam konteks tersebut, kebutuhan akan data yang terpadu menjadi penting.
Pemko Medan perlu memiliki informasi yang jelas mengenai lokasi tanah yang diperuntukkan sebagai RTH, luas bidang, status kepemilikan, dasar penetapan tata ruang, kebutuhan penyelesaian dan prioritas penganggarannya.
Fraksi Minta APBD Menghasilkan Output dan Outcome
Sorotan terhadap RTH merupakan bagian dari kritik yang lebih luas terhadap pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pendapatnya, Fraksi PAN–Perindo mengingatkan bahwa program dan alokasi anggaran pemerintah tidak boleh hanya bersifat seremonial dan kebiasaan semata, tetapi harus menghasilkan output dan outcome serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Fraksi juga menekankan pentingnya keberlanjutan dan kontinuitas program pembangunan.
Pendekatan tersebut dinilai relevan terhadap kebijakan RTH karena keberhasilannya tidak cukup diukur hanya dari tersedianya anggaran atau terselenggaranya kegiatan.
Evaluasi juga perlu melihat pertambahan dan perlindungan ruang hijau secara nyata, kepastian penyelesaian tanah masyarakat, konsistensi kebijakan serta manfaatnya bagi kualitas tata ruang Kota Medan.
Fraksi PAN–Perindo Terima LPJ APBD 2025 dengan Rekomendasi
Setelah menyampaikan berbagai catatan dan rekomendasi, Fraksi PAN–Perindo dalam dokumen pendapat akhirnya menyatakan dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa rekomendasi Fraksi PAN–Perindo merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan. Pendapat fraksi tertanggal 7 Juli 2026 itu tercatat disampaikan oleh Edi Saputra, ST.
Secara resmi, DPRD Kota Medan juga melaporkan bahwa fraksi-fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sorotan mengenai RTH pun menjadi salah satu catatan penting yang dibawa Fraksi PAN–Perindo dalam evaluasi APBD 2025, terutama terkait kebutuhan pengadaan tanah, kepastian bagi masyarakat, penyelesaian kewajiban yang memenuhi persyaratan serta konsistensi kebijakan pembangunan ruang terbuka hijau Kota Medan.
Dihadiri Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, para camat, anggota DPRD dan undangan lainnya. Agenda resmi paripurna mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Edi Saputra tercatat sebagai anggota DPRD Kota Medan dari PAN untuk periode 2024–2029. Dalam alat kelengkapan dewan, ia merupakan Anggota Komisi I** sekaligus **Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan. (SB/01)
