Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Peredaran Sabu dan Ekstasi Wilayah Dolok Masihul

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Satresnarkoba Polres Sergai) mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (2/7/2026) malam, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan pil ekstasi.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasatrenarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

“Benar, personel Satresnarkoba Polres Sergai telah mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB tim Satresnarkoba melakukan patroli sekaligus penyelidikan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Saat itu, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang berhenti di pinggir jalan.

Ketika hendak diperiksa, pengendara tersebut diduga berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pengendara tersebut kemudian diketahui berinisial JA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JA mengaku hanya diminta oleh rekannya berinisial MRS untuk mengantarkan paket yang diduga berisi narkotika tersebut kepada seseorang.

Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MRS di sebuah warung biliar yang berada di Dusun II, Desa Tegal Sari. Kepada penyidik, MRS diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Pengembangan kemudian berlanjut setelah MRS mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial IBN yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dari saku celana IBN.

Barang bukti yang disita antara lain enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram, satu plastik klip berisi sabu, serta empat plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,04 gram.

Menurut keterangan awal IBN kepada penyidik, seluruh narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyatakan keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa sabu, pil yang diduga ekstasi, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/ARD)

-->