Rampas Ponsel dan Paksa Korban ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Ditangkap Polisi

sentralberita | Tapteng ~  Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (30), nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). AN ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pemaksaan terhadap seorang wanita berinisial N (31), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilaporkan korban pada 13 Mei 2026 ke Polres Tapteng.

Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan, Tapanuli Tengah. Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba datang dan merampas kunci sepeda motor korban. Setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban ke sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.

Baca Juga :  Sapu Bersih Gangguan Kamtibmas, Brimob Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tunjukkan Kehadiran Negara

Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong. Karena korban melawan, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban secara paksa.

Pelaku sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak. Korban yang merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1.300.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng.

Pelarian AN berakhir pada Kamis, 4 Juni 2026. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110. Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi. Meski pelaku sempat tidak terlihat di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Asal Usul Gelondongan Kayu yang Hanyut dan Tutup Aliran Sungai di Anggoli-Garoga Sumut

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku tengah melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Sibolga.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.01/red

-->