“Proses Pengaduan ke Polisi Jalan di Tempat”

sentral berita|Medan~ Pada siapa lagi kita mengadu, semua pada serba takut untuk mengadukan. Apalagi kemana pun mau mengadu sekarang sudah tidak digubris lagi.

Sebut saja Mawar ( nama samaran,red ) sejak masih berusia 3 tahun dia sudah dicabuli oleh tetangganya sendiri. Kejadian itu bukan sekali tapi berulang kali.

Berkali-kali pelaku melakukan persetubuhan/perbuatan cabul terhadap anak. Hingga bocah malang itu berusia 6 tahun.

Kejadian memilukan itu tidak berhenti sampai disitu. Pelakunya, tetangganya yang masih remaja belasan tahun itu terus melakukan perbuatan tidak senonoh itu terhadap bocah yang seharusnya dilindunginya.

Dari hari ke hari prilaku Mawar begitu mencurigakan sang ibunda. Saat ditanya ibunya, Mawar takut menceritakannya. Karena korban diancam pelaku. Hingga berkali-kali Wulan memaksa anaknya Mawar untuk cerita. Akhirnya Wulan tahu perbuatan cabul itu karena Mawar bercerita merasa kesakitan jika buang air kecil dan air besar. Mawar lalu mengaku dirinya dicabuli oleh tetangga sebelah rumah mereka.

Sehingga sang ibu dengan terpaksa harus menceritakan dengan tetangganya tentang keluh kesah yang dihadapinya.

Tetangga Wulan, Saijah, kaget bercampur heran mendengar cerita Wulan. Saijah spontanitas meminta Wulan untuk melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian.

Karena merasa didukung akhirnya Wulan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Tapi, sayangnya maksod hati ingin membela anaknya. Malah suaminya sendiri yang menganiaya dirinya.
Suaminya tak segan-segan melakukan perbuatan KDRT akibat Wulan melapor ke polisi akibat perbuatan tetangganya itu. Dengan alasan kata suaminya pelaku masih ada hubungan kekerabatan dengan mereka.

Bahkan, warga Stabat ini juga mengajak istrinya Wulan untuk pergi ke luar kota. Dengan asumsi mereka bisa hidup berjauhan sama pelaku. Dan, agar Wulan tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

Namun, perlakuan Ogek alias Ojek (17 ) tidak berhenti sampai disitu. Saat dia mengetahui Mawar tidak ada di rumahnya. Dia malah ‘membidik’ bocah lain tetangga Mawar sebut saja Melati.

Dengan nafsu bejatnya. Remaja yang berpendidikan di pesantren ini mencari tetangga Mawar untuk jadi tempat pelampiasan nafsunya.

Melati tetangga Mawar kini yang menjadi incarannya. Pelaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukannya terhadap Mawar.

Karena takut dan marah Melati menceritakan perbuatan memalukan ini pada tetangganya. Dan, tetangganya ini menceritakan pada ibu korban, Saijah.

Baca Juga :  Polisi Sergap 2 Orang Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Pelaksanaan, Bandar Setia Percut Sei Tuan

Alhasil, keluarga Melati melaporkan Ojek ke Dinas PPA ( Perempuan & Perlindungan Anak ) ke polisi.

Karena melihat Saijah melaporkan perbuatan Fadli ke kepolisian. Wulan jadi punya keberanian untuk melanjutkan laporannya. Dan, laporan ke dua orang ibu ini tertuang di Unit PPA di kantor polisi sektor Langkat.

Dampak yang diakibatkan dari perbuatan cabul ini, kedua korban harus mengalami sakit pada area vagina & anus.
Hasil visum et repertum dari kepolisian tanggal 2 Desember 2023 ( VeR ) menunjukan adanya robekan pada kemaluan korban.

Pada tanggal 11 Februari 2025, didorong rasa ingin memperjuangkan keadilan. Apalagi, setelah adanya gangguan psikis yang dialami Mawar, ibunya Wulan lalu resmi mengadukan ke LBH APIK Medan untuk men dapatkan pendampingan hukum karena takut adanya intervensi di kepolisian.

Pendampingan oleh LBH Apik Medan, diterima langsung oleh Direktur LBH Apik Medan, Sierly Anita Gafar, SH., S. P. Si M.H., Bersama Wulan dan Saijah lalu mereka mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak (PPA) Stabat untuk mempertanyakan perkembangan kasus serta mengirimkan surat resmi ke Polres Stabat terkait permintaan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan ).

Selain itu pendampingan psikologis, LBH Apik Medan dan dinas PPA Langkat mendampingi korban ke kampus UMA untuk pemeriksaan psikologis.

Hasil analisa psikolog menyatakan korban mengalami perubahan prilaku dan emosional yang signifikan. Hasil ini telah diserahkan oleh dinas PPA Langkat ke kepolisian .

Pada tanggal 12 Maret 2025, LBH Apik Medan mendampingi korban ke Puskesmas dan hasilnya kemaluan korban membutuhkan pengobatan intensif agar bersih akibat sering di garuk oleh korban.

Saat ini keberadaan pelaku tidak diketahui oleh orang tua pelaku dan saat ini pelaku telah resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Selain Mawar, ada lagi bocah sebut saja Delima ( 13 ) warga Kota stabat, anak yang berkebutuhan khusus, dimana delima memiliki keterlambatan dalam mengingat kejadian, namun bisa diajak komunikasi.

Delima korban tindak kekerasan seksual akibat perbuatan cabul yang dilakukan pria lebih dari 1 orang, dengan waktu kejadian yang berbeda-beda.

Sebut saja M Iqbal (35), Paijo (68) dan Mukidi (68), para pelaku yang bersikap keji harus melakukan pelecehan seksual terhadap ABK sehingga Delima sangat terpukul dan menanggung beban seumur hidup ketika dia tahu dirinya dilecehan oleh 3 orang pria sekaligus — 2 orang usianya sudah berumur — dan satu orang lagi anak dari pria berumur itu.

Baca Juga :  Bantuan Pangan Bertahap Diterbangkan, Kapolda Sumut Kembali Tinjau ke Lokasi Bencana

Setelah ke tiga pria itu melakukan pelecehan seksual terhadap Delima, anak ini kemudian mengalami reaksi trauma akut hingga histeris dan menangis hebat.

Pasalnya para pelaku masing-masing dengan paksa mencium pipi kiri dan kanan serta memegang bagian dada Delima. Lalu memasukan uang secara paksa melalui kerah baju sambil menyentuh dan menyenggol dada Delima.

Setelah kejadian tersebut mulai terungkap satu persatu kesaksian Delima bahwa dia telah mengalami rangkaian seksual lain yang sebelumnya sempat dialaminya pada saat Delima kelas 6 SD.

Yang dilakukan Mukidi berulang kali dikamar rumah, kamar mandi dan kandang ayam.

Mukidi mencium pipi, kening, dan bibir Delima dengan bernafsu serta menjilat bibir Delima. Lalu membuka pakaian delima serta melakukan tindakan seksual dibagian dada korban.

Masih cerita yang sama, Delima juga membuka tabir lainnya yakni anak kandung Mukidi mengajak Delima dengan memberikan permen dan menyuruh Delima menutup matanya.

Lalu melakukan tindak kekerasan seksual lebih biadab lagi dengan menyuruh Delima mengulum kemaluannya di dalam mulut Delima.

Sungguh malang nasib ABH ini. Seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Karena tidak terima diperlakukan tidak senonoh seperti itu. Akhirnya ibu Delimah, Saijah, melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke kepolisian.

Tapi, lagi-lagi laporan korban yang tidak berdaya ini. Harus kandas laporannya di Polres Langkat. Tidak digubris sama sekali

Sehingga keluarga korban segera me datangi Direktur LBH Apik untuk membantu korban kekerasan seksual ini.

Direktur LBH Apik Medan Sierly Anita Gafar, SH.,S.P.Si, M.H., saat ditemui www.sentral berita.com mengaku kasus Delima ini sudah didamaikan. Dan, masing-masing pelaku disuruh membayar ganti rugi sebesar rp 75 ribu per orang.

” Masalah perdamaian itu syah syah saja. Tapi, untuk kasusnya tetap harus jalan terus dan kami masih terus meminta keadilan terhadap 3 korban yang masih dibawah umur ini,” ujar Sierly dengan tegas, kemarin pada www.sentralberita.com( Safinaz )

-->