Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Jurtul Judi Togel Hongkong di Pantai Cermin

sentralberita | Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah hukumnya, Sabtu (9/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR alias I (46), warga Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi milik pelaku yang berada di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan. Operasi penindakan dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tebak angka jenis Hongkong di wilayah Kecamatan Pantai Cermin.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Setelah dipastikan adanya praktik perjudian, petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp236 ribu, satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam yang berisi angka tebakan dan data pembelian nomor, tiga blok notes berisi catatan angka tebakan, dua buku tafsir mimpi, empat lembar kertas kode tafsir mimpi, satu buah pulpen, satu lembar karbon, serta satu buku rekap angka tebakan keluar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh omzet sekitar Rp500 ribu setiap putaran perjudian.
Selain itu, IR juga mengaku telah menjalankan perannya sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka selama kurang lebih tiga tahun.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SB/ARD)
