Aksi Unjukrasa Berjalan Tertib, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup PT DMK


sentralberita|Sergai~Masyarakat Petani Plasma Kelompok 80 yang terdiri dari ketua,ahli waris,dan anggota bersama Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) berunjukrasa di Lahan Eks HGU PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) berdomisili di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (23/4/2026),sekira pukul 10.00 WIB, berlangsung tertib.

Dalam aksi tersebut petani meminta Presiden Prabowo, Kapolri, Menteri ATR/BPN, Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penutupan sementara PT DMK, karena diduga kuat PT DMK dalam menjalankan usaha Perkebunan Kelapa Sawit tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Sertifikat Perubahan Hak Guna Usaha (HGU) dari Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit seluas 499,2 Ha. Petani plasma kelompok 80 meminta tanahnya dikembalikan seluas 289 Ha.

Selain itu, Sertifikat HGU atas nama PT Deli Mina Tirta Karya yang diterbtikan oleh BPN Nomor 02 tahun 1992 pada tanggal 6 februari 1992 telah berakhir masa berlaku pada tanggal 31 Desember 2017. Lahan Eks HGU PT DMK itu sejak tahun 2000 hingga sekarang tahun 2026, masih bersengketa dengan petani kelompok 80.

Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Serdang Bedagai, kenapa hukum seakan tidak bisa ditegakkan terhadap PT DMK yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya.Tegas Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari dihadapan pihak pengamanan Polres Sergai, Polsek Tanjung Beringin dan para petani.

Baca Juga :  Pemkab Sergai Salurkan Bantuan Kemensos bagi 68 Warga Korban Angin Puting Beliung

Persoalan sengketa, dugaan tidak memiliki IUP dan tidak adanya Sertifikat perubahan HGU Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit, sebut Zuhari dengan menggunakan mikropon, sudah dilaporkan secara tertulis oleh ALISSS kepada Kapolri, dengan Nomor : 28/PD/ALS/IV/2026, pada tanggal 10 April 2026, perihal dugaan beroperasi secara illegal, semua aktivitas PT DMK diminta dihentikan.

Setiap perusahaan yang menjalankan usaha perkebunan Kelapa sawit harus memiliki IUP dan Sertifikat HGU. Jika tidak ada, jelas ini pelanggaran hukum sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bawah ini :

1.Putusan MK Nomor `138/PUU-XIII/2015 mengubah Pasal 42 UU No.39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan memiliki IUP dan Sertifiakt HGU.
2.Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 tahun 2019 tentang Tata cara Perizinan
Berusaha sektor pertanian yang menegaskan bahwa HGU merupakan persyaratan dasar dalam
memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP).
3.Pasal 1 pada poin (10) Peraturan menteri Pertanian Nomor 26/Permentan OT.140/2007
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang berbunyi Izin Usaha Perkebunan 9IUP)
dalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib memiliki oleh perusahaan yang
melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industry pengolahan
hasil perkebunan.

Baca Juga :  Sambut Ramadan 1447 H, Wabup Sergai Bersama Ribuan Warga Tanjung Beringin Pawai Obor Keliling

Selanjutnya, dalam orasi tersebut, Zuhari meminta PT DMK untuk mencabut sendiri tanaman Pohon Kelapa Sawit yang telah ditanam diatas lahan kelompok 80, kami tidak rela digunakan untuk usaha Kelapa Sawit. Sudah puluhan tahun petani plasma kelompok 80 menderita.Ungkapnya.

Sebelumnya, Erwinsyah salah satu perwakilan Ketua Kelompok 80, meminta PT DMk agar mengembalikan minta lahan kelompok 80. Sudah puluhan tahun lahan kelompok 80 tanpa ada ada pemberitahuan. “Tanah kelompok 80 kata Erwinsyah, semestinya dijadikan Tambak Udang sesuai dengan peruntukan HGU, bukan dijadikan Kebun Kelapa Sawit.ujarnya. Turut hadir dalam pengamanan aksi unjukrasa Kabag Ops Polres Sergai kompol David Sinaga,S.H,M.Si, Kasat intelkam Polres Sergai Iptu Sukma Atmaja, S.H,Pengacara Petani Plasma Kelompok 80 Dr.Isma Yani,SH,M.H,dan rekan,Sekretaris Tim Penyelesaian Kelompok 80 Arifin,S.Pd, Bendahara Tatang Ariandi.

-->