Ditanya Kapan Penetapan Tersangka Lain Kasus Korupsi Smart Village,Plt Kajari Madina Bungkam

sentralberita | Madina ~ Penanganan kasus dugaan korupsi Smart Village yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Mandailing Natal tidak jelas,penetapan tersangka rekanan pun dinilai hanya kamuflase untuk menenangkan publik, seolah – olah penyidik serius menangani kasus tersebut.

Plt Kajari Madina Bani Ginting saat ditanya kapan penetapan tersangka berikutnya pun tidak menjawab alias bungkam, bahkan sama sekali tidak menggubris pertanyaan media,Kamis siang (23/4/2026).

Seperti diketahui, Kejari Madina dengan gagah menetapkan tersangka MA,rekanan dalam kasus korupsi Smart Village bulan lalu.

MA, diketahui saat ini tengah menjalani hukuman kasus yang sama di Sumatera Selatan,sehingga dengan mudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun ketika ditanya apakah penetapan tersangka akan mentok (berenti) di MA,Plt Kajari Madina yang saat ini mengaku berada di Kejatisu pun juga tidak memberikan tanggapan sama sekali.

Baca Juga :  Wabup Madina Sebut Program Ketapang Presiden Prabowo Wajib Disukseskan

Berbeda dengan Kasi Intel Kejari Madina Jufri Banjar Nahor yang ditanya sebelumnya terkait kelanjutan kasus tersebut mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman,mengumpulkan alat bukti seakan kasus tersebut belum ada penetapan tersangka,dan masih proses penyelidikan.

Padahal telah dilakukan penetapan tersangka dan diyakini telah ditemukan perbuatan melawan hukum ( PMH) dan kerugian negara.Sehingga tahapan berikutnya adalah penetapan tersangka baru, bukan lagi pengumpulan alat bukti.

Jufri Banjar Nahor ketika ditanya apakah penyidik tidak berani menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut, hanya diam membisu tidak lagi membalas pesan whatsapp wartawan.( FS)

-->