Sebut Tidak Berdasar Hukum,Hakim PN Madina Tolak Prapid Korban Lakalantas
sentralberita | Madina ~Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) menolak permohonan pemohon praperadilan korban kecelakaan lalulintas ( Lakalantas) .
Hakim tunggal tersebut menilai permohonan praperadilan pemohon tidak berdasar hukum karena hakim tidak berwenang memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya” ucap Hakim tunggal Iwan Lamganda sambil mengetuk palu, di ruang sidang Sari PN Madina,Kamis siang (9/4/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, selain menyatakan tidak berwenang memerintahkan penyidik agar melakukan penahanan terhadap tersangka,Hakim tersebut juga menyatakan tidak berwenang memerintahkan turut tergugat I Dirlantas Polda Sumut dan turut tergugat II Kabid Propam Polda Sumut agar melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Sedangkan untuk turut tergugat III yakni Kejaksaan Negeri Madina,Hakim Lamganda menyatakan menolak eksepsi Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menyebutkan Pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan prapradilan kasus tersebut.
Menurut Hakim, sesuai pasal 20 ayat (1) tahun 2025 kewenangan Hakim dalam mengadili permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut pokok tertentu saja tapi secara menyeluruh termasuk soal penahanan.
Karena menurut hakim,Jaksa harus berperan dan memiliki tugas agar mendorong penyidik untuk memproses kasus lakalantas tersebut berjalan sesuai dengan semestinya dan tidak ada penundaan yang tidak berdasar hukum.
Dalam putusannya, hakim menolak barang bukti rekaman video pengakuan termohon Kasatlantas Polres Madina yang berisi pernyataan bahwa tersangka SH adalah masih keluarga polisi AKBP Indra,karena keaslian video tersebut harus diuji di laboratorium.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim Lamganda juga menyebutkan bahwa tidak ditahannya tersangka adalah merupakan kewenangan penydik. Namun hal itu tidak menghentikan perkara dan tetap berproses bahkan sudah dilimpahkan ke penuntut umum sambil menunggu pelimpahan tahap dua.
Dalam permohonan Prapidnya, Abdul Azizul Hakim Siregar yang didaftarkan ke PN Madina sepekan lalu meminta agar Hakim memerintahkan penyidik agar melalukan penahanan terhadap tersangka penabrak ibunya Khairiah Harahap pada 29 Oktober 2025 lalu di depan Puskesmas Sihepeng yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai sidang, keluarga pemohon mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan di bumi gordang sambilan.
“Hal ini terasa janggal jika dibandingkan dengan kasus serupa pada tahun 2025, di mana Ahmad Bangun Simanjuntak yang menabrak korban hingga meninggal dunia langsung ditahan oleh penyidik Satlantas Polres Padangsidimpuan setelah ditetapkan sebagai tersangka”.ucapnya.
Selain menyayangkan putusan hakim, keluarga juga merasa telah berulang kali dikecewakan oleh aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Mandailing Natal.
“Keadilan seharusnya tidak tebang pilih”pungkasnya.(FS)
