Pemko Medan Terima Audiensi Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Singgung Pemanfaatan Lahan RTH

sentralberita | Medan ~ Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/2026). Dalam pertemuan di kantor wali kota itu, disinggung tentang keberadaan sejumlah aset lahan milik Dana Pensiun Bank Sumut yang belum bisa dimanfaatkan.

Perwakilan Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut yang hadir antara lain Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Hadi Sucipto, Pengurus Dana Pensiun Hifzan Lubis dan Agung Sentosa, serta Direktur PT MTJ Jamal selaku anak usaha Dana Pensiun Bank Sumut.

Mereka menyampaikan bahwa terdapat lahan yang tidak bisa dimanfaatkan dan tetap dikenakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Salah satu lahan tersebut berada di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga :  Sebagai Kota Terbesar Bagian Barat Indonesa, Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Dijelaskan, lahan di kawasan tersebut berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan komersial. Meski demikian, lahan tersebut dinilai memiliki potensi untuk dijadikan kawasan resapan air. Mereka menawarkan kepada Pemko Medan agar membeli lahan itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang didampingi Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Ashari Lubis menyampaikan bahwa Pemko Medan dapat mempertimbangkan opsi pembelian apabila lahan tersebut dinilai layak untuk fungsi resapan air.

Menurutnya, keberadaan kawasan resapan air memang dibutuhkan Kota Medan sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan banjir. Karena itu, Pemko Medan akan mengkaji lebih dalam lagi.01/red

Baca Juga :  Dukung Penerapan RJ Hingga Pembentukan 151 Posbakum di Seluruh Kelurahan, Rico Waas Dapat Pujian Dari Kementerian Hukum RI Wilayah Sumut
-->