Dendam, Cucu Diculik Nenek Dibunuh, Dua Pelaku Ditangkap Polres Sergai

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada tindak pidana pembunuhan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (30).

Kasus ini bermula dari laporan penculikan seorang balita perempuan bernama Fitrianti alias Fitri (3), warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Laporan tersebut diterima polisi pada 7 Maret 2026, setelah korban diketahui hilang sejak Februari.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penculikan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku Anita membawa korban saat sedang bermain di depan rumah, kemudian menyerahkannya kepada ZULKIFLI yang merupakan ayah tiri korban.

Selanjutnya, korban dibawa ke wilayah Galang, Kabupaten Deli Serdang, sebelum akhirnya dibawa ke rumah orang tua Zulkifli di Kota Medan. Selama beberapa hari, korban berpindah-pindah tempat dan bahkan sempat dititipkan kepada warga lain dengan alasan sebagai anak kandung pelaku.

Polisi mengungkap bahwa kedua pelaku sempat berencana mengembalikan korban kepada kakeknya, Efendi (64), namun niat tersebut tidak terlaksana. Korban justru terus dipindahkan hingga akhirnya dititipkan kepada warga di sekitar tempat tinggal kenalan pelaku.

Baca Juga :  Bupati Sergai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kepala Desa, Tekankan Amanah dan Tanggung Jawab

Kasus ini mulai terkuak setelah masyarakat mencurigai gerak-gerik pelaku. Pada 6 Maret 2026, warga berupaya menangkap kedua pelaku saat mereka mencoba melarikan diri. Anita berhasil diamankan warga, sementara Zulkifli sempat melarikan diri.

Sementara itu, pengembangan kasus penculikan ini membawa polisi pada temuan mengejutkan lainnya, yakni kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Irawati alias Ira (58), yang tak lain merupakan nenek dari korban penculikan.

Jasad korban ditemukan pada 9 Maret 2026 di Dusun V Desa Pulau Gambar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku di rumah Anita pada 7 Maret 2026.

Dalam pemeriksaan, Zulkifli mengakui bahwa pembunuhan dilakukan bersama Anita dengan cara mencekik, mengikat, serta membekap korban hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi setelah korban diajak berbicara mengenai keberadaan cucunya.

Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Anita merasa sakit hati terhadap suami korban terkait persoalan uang kiriman dari ibu korban yang bekerja di luar negeri, serta konflik hubungan pribadi.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul Ringkus Perempuan Pelaku Curanmor, Satu Buron

Usai melakukan pembunuhan, kedua pelaku membuang jasad korban di lokasi pembakaran sampah di depan rumah pelaku dan membakar sejumlah dokumen milik korban. Mereka juga sempat mengambil barang-barang milik korban, meski sebagian besar diketahui hanya berupa perhiasan imitasi.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga berencana menghabisi suami korban. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di rumah saat pelaku mendatangi lokasi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Zulkifli pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kabupaten Karo. Ia kemudian dibawa ke Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, surat penitipan anak, serta berbagai perhiasan dan alat yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal pembunuhan dalam KUHP. (SB/ARD)

-->