Warga Perumahan Contempo Regency Tolak Pembongkaran Pagar Tembok

sentralberita | Medan ~ Warga Komplek Contempo Regency, di Jalan Brigjen Hamid, Medan, menyampaikan surat terbuka kepada Wali Kota Medan terkait penolakan pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta rencana pembongkaran pagar tembok yang terdapat bangunan tempat ibadah dan taman warga.

Surat terbuka tersebut dibacakan oleh kuasa hukum warga, Tuseno SH MH, didampingi para warga, Minggu (1/3).

Dalam surat yang ditandatangani David Sidik yang bertindak untuk dan atas nama Edward alias Ahuat serta 53 warga Contempo Regency, menyatakan menolak tegas keputusan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang disebut melakukan pengambilalihan PSU secara sepihak tanpa koordinasi dengan warga.

Warga menduga pengambilalihan tersebut bertujuan membuka jalan untuk membongkar rumah datok (tempat ibadah) dan taman yang selama ini digunakan sebagai fasilitas ibadah dan ruang terbuka warga.

Selain itu, mereka menduga pembongkaran demi memenuhi hasrat keperluan oknum warga yang ingin mendapatkan akses jalan dan melalui perantara Pemko Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kota Medan.

Mereka juga membantah anggapan bahwa sarana dan prasarana permukiman telah ditinggalkan, dengan menegaskan fasilitas umum tersebut tetap dikelola dan dirawat oleh warga.

Selain itu, warga menolak teguran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan yang memerintahkan pembongkaran pagar tembok yang di atasnya berdiri rumah datok dan taman warga.

Warga menilai tindakan tersebut menimbulkan rasa terancam dan terintimidasi, terlebih karena sebelumnya telah disampaikan surat penolakan dan dinilai tidak ada urgensi mendesak untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga :  Polres Madina Endus Ladang Ganja Di Hutabargot

“Kami meminta Wali Kota Medan untuk membatalkan keputusan pengambilalihan PSU, membatalkan rencana pembongkaran pagar dan taman, serta mengevaluasi bahkan mencopot kepala dinas terkait apabila tetap melanjutkan kebijakan tersebut,” ucap Tuseno

Ia menyebutkan, selaku warga Kota Medan mereka merasa tertekan dan terintimidasi dengan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan karena memaksa warga komplek untuk melakukan pembongkaran pagar atau tembok dan taman.

Padahal warga sudah mengirimkan surat penolakan dan tidak ada urgensi yang mendesak bagi Pemko Medan untuk membongkar tembok karena tembok ini telah terpasang rumah datok sebagai tempat ibadah warga komplek.

​”Tugas utama Pemko Medan salah satunya adalah menjamin keamanan fisik warga dan melindungi hak asasi manusia. Dalam hal kenyamanan publik, tugas Pemko Medan adalah menyediakan infrastruktur mempermudah kehidupan warga, bukan justru infrastruktur yang sudah ada tidak dibangun oleh Pemko Medan malah berusaha mengganggu warganya,” ujarnya.

Melalui surat terbuka tersebut, mereka meminta Wali Kota Medan membatalkan keputusan pengambilalihan sarana dan prasarana Komplek Cotempo Regency.

​”Wali Kota Medan harus membatalkan rencana pembongkaran paksa terhadap pagar atau tembok taman karena di pagar telah dibangun rumah datok sebagai tempat ibadah, sedangkan taman sendiri sebagai fasilitas yang telah dinikmati oleh warga komplek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Advokad Mahfuz Rosyadi Siap Dampingi Sairin Tempuh Upaya Hukum Terhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

​Selanjutnya, mereka juga memohon agar Wali Kota Medan untuk mencopot, mengganti Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman dan Kepala Dinas Bina Marga apabila menolak permintaan untuk tidak melanjutkan pengambilalihan dan melakukan pembongkaran.

Perwakilan warga, Asen Susanto dan Edward mewakili pengurus, menyatakan pihaknya menduga adanya indikasi kerja sama antara oknum Dinas Permukiman dengan pihak yang bersengketa terkait akses jalan.

“Kalau tidak ada keadilan bagi kami, kami akan memviralkan ini sampai ke tingkat tertinggi. Biar publik tahu kebijakan ini tidak memihak kepada warga,” ujar Asen.

Ia menegaskan bahwa warga telah lama menempati perumahan tersebut dengan fasilitas yang sudah terpasang, termasuk tembok dan rumah datok sebagai tempat ibadah. Warga juga telah memiliki kepengurusan internal yang mengelola keamanan, kebersihan, dan penerangan kompleks.

Sementara itu, kuasa hukum Yuu at Contempo, Michael Marco Sibuea, menyampaikan dari sisi hukum terdapat dugaan mispersepsi terkait dasar pengambilalihan yang merujuk pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB lama.

Menurutnya, dokumen tersebut bermasalah karena ukuran yang tercantum tidak sesuai dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang. Ia juga menyebut pihaknya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri setelah mendapati adanya surat penetapan yang ditandatangani Wali Kota, namun hingga kini belum diterima secara resmi oleh warga. (FS)

-->