Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkoba

sentralberita|Tanjungbalai~Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap  kasus Narkoba, Selasa (6/1) 2026 sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan terlapor T H Alias Tahan (33 Tahun) dan I Alias IL (50 Tahun).

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA M. Rusalan, S.I.P menyampaikan kronologis kejadian, Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap terlapor dan menemukan barang bukti berupa:

1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 970,1 (sembilan ratus tujuh puluh koma satu) gram, , 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1012,3 (seribu dua belas koma tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 (seribu tiga koma tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik assoy warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk REALME NOTE 50 warna Hitam.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Gassulingdamas, Ciptakan Kondusifitas Situasi di Tengah Masyarakat

Kemudian petugas kepolisian melakukan introgasi dan didapati informasi bahwa sdra T H Alias TAHAN memperoleh diduga narkotika jenis kokain tersebut dari sdra I Alias IL, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I Alias IL pada pukul 22.15 Wib di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kemudian saksi dan rekannya membawa T H Alias TAHAN dan I Alias IL beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.(Tim).

Baca Juga :  Jamin Kekhusyukan Ibadah Minggu, Polres Tanjungbalai Amankan Gereja
-->