MAPEL Minta Hentikan Galian C Benteng Jaya Batu Bara

sentralberita | Batubara ~ Masyarakat Pelestari Lingkungan (MAPEL) Kabupaten Batu Bara minta segera hentikan pengerukan tanah atau galian C yang terjadi di Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Ketua MAPEL Batu Bara Ramadhan Zuhri, SH kepada wartawan Jumat (26/12/2025) menegaskan,

Galian C tersebut berdampak masif terhadap kerusakan lingkungan sekitar apalagi kecamatan Sei Balai sering terjadi langganan banjir pada musim hujan.

“Jika galian C tersebut tidak memiliki izin harus diproses hukum dan segera dihentikan segera karena melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) dan peraturan pelaksanaannya PP No. 96 Tahun 2020 tentang galian C,” ujar Ramadhan.

MAPEL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian segera menghentikan galian C di Desa Benteng Jaya Sei Balai dan segera memproses sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga :  Dishub Sumut dan DPRD Batu Bara Tinjau Jalur KA Bandar Tinggi – Kuala Tanjung

Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial A menjelaskan gajian C di desa Benteng Jaya sudah beroperasi sejak lama, pengerukan tersebut dilakukan dengan alasan untuk lahan pertanian yang dikendalikan oleh oknum mantan kepala desa berinisial S.

Warga menyebutkan S menjanjikan kepada warga sekitar area galian untuk pembangunan/ rehap rumah ibadah dari hasil galian C tersebut.

01/red

-->