Pemesanan Obat RSUD Diduga Lampaui Pagu Anggaran, Kabag Hukum Pemkab Labura Pilih Bungkam

sentralberita | Labuhanbatu Utara — Dugaan aroma kongkalikong dalam pengelolaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) di RSUD Aek Kanopan semakin menguat. Selain dilakukan tanpa kontrak dan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengarah pada pemesanan barang yang diduga melebihi pagu anggaran, sebuah praktik yang secara hukum berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

BPK mencatat bahwa pemesanan obat senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2020 dan 2021 tetap dilakukan meskipun ketersediaan anggaran tidak memadai. Barang dikirim, diterima, bahkan digunakan untuk pelayanan pasien, sementara secara administratif tidak didukung oleh kontrak, SPK, maupun pencatatan kewajiban daerah.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pemesanan tetap dilakukan ketika pagu anggaran telah terlampaui?

Secara hukum, setiap belanja pemerintah daerah wajib didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD. Pemesanan barang yang melebihi pagu anggaran bertentangan dengan asas tertib anggaran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kesalahan prosedural biasa. Pemesanan di luar pagu anggaran berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih jika menimbulkan kewajiban pembayaran yang pada akhirnya membebani keuangan daerah.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Curat dan Penadah di Tanjung Pasir

Lebih jauh, penggunaan alasan “demi pelayanan kesehatan” tidak otomatis membenarkan pelanggaran anggaran, apabila tidak melalui mekanisme khusus yang diatur secara tegas oleh regulasi.

Pemesanan barang yang melebihi pagu anggaran menempatkan pemerintah daerah dalam posisi dilematis. Jika tagihan vendor dibayarkan, maka daerah seolah melegalkan belanja di luar anggaran. Namun jika tidak dibayar, potensi sengketa hukum dengan pihak vendor pun terbuka lebar.

Kondisi ini menunjukkan pola berbahaya, di mana APBD berpotensi dijadikan alat untuk menutup kesalahan atau kelalaian pejabat, bukan sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian keuangan yang harus dipatuhi.

Fakta bahwa vendor tetap berani mengirimkan barang meski tanpa kontrak, tanpa SPK, dan diduga melebihi pagu anggaran, memperkuat dugaan adanya komunikasi non-formal antara pihak RSUD dan vendor.

Ketua LSM Forum Komunikasi Peduli Pelayanan Nasional (FKP2N) Sumut, Tono Tambunan, SE, sebelumnya menilai bahwa keyakinan vendor untuk tetap memasok barang menunjukkan adanya jaminan tidak resmi bahwa tagihan akan tetap dibayarkan di kemudian hari.

Tanpa pagu anggaran yang jelas, pengawasan harga dan volume menjadi lemah, membuka ruang manipulasi dan potensi kerugian keuangan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Akan Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres dan Pasar Buah Kisaran

Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pun dilakukan. Namun saat dimintai tanggapan terkait aspek hukum pemesanan barang yang melebihi pagu anggaran di RSUD Aek Kanopan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Labura, Zahida Hafani, memilih tidak memberikan penjelasan.

“No komen dek ku,” ujar Zahida singkat, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Sikap bungkam tersebut justru menambah tanda tanya publik, mengingat persoalan ini menyangkut potensi pelanggaran hukum dan risiko kerugian keuangan daerah.

Meski BPK telah merekomendasikan pembentukan tim verifikasi bersama BPKP, banyak pihak menilai langkah itu belum menyentuh substansi utama persoalan, yakni proses pemesanan yang diduga melampaui pagu anggaran dan melanggar hukum sejak awal.

Publik kini mendesak agar Inspektorat melakukan audit investigatif secara menyeluruh, serta meminta kepala daerah turun tangan langsung untuk memastikan ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban atas praktik tersebut.

Kasus RSUD Aek Kanopan bukan sekadar soal administrasi, melainkan alarm keras tata kelola keuangan daerah. Selama praktik pemesanan di luar pagu anggaran dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, keuangan daerah akan terus berada dalam posisi rentan dan kepercayaan publik kian tergerus. (SB/FRD)

-->