Polrestabes Diminta Serius Tangani Kasus Penghinaan Laura di Medsos 

Sentralberita~ Medan~Polrestabes Medan diminta serius menangani kasus penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook (FB) yang dialami Laura Tampubolon (36), warga Martubung, Medan.
Laura mengatakan, pasca laporannya ke Polrestabes Medan pada 25 Agustus 2017 lalu dengan nomor laporan LP/1713/VIII/2017/Polrestabes Medan, telah melaporkan hinaan terhadapnya di medsos tak berhenti sampai sekarang dan Laura juga menerima teror/ancaman lewat sms dan telepon yang tidak dikenal. Hal ancaman/teror juga sudah disampaikan Laura ke penyidik Polrestabes dalam BAP.
Sementara status di facebook yang secara langsung menyebut nama Laura, sudah dihapus oleh masing-masing pemilik akun FB.
Kasus ini mendapat tanggapan dari praktisi hukum, M Sai Rangkuti SH, MH. Sai meminta polisi transparan menangani kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi (UU IT) ini.
 “Polisi harus mengedepankan azas equality before the law yang artinya perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali. Kasus ini harus ditindaklanjuti tanpa ada pilih kasih antara yang mampu dan tidak mampu,’’ ujar Sai pada media di sela-sela keberangkatannya menuju Mabes Polri di Bandara Kualanamu Medan, Jumat, (22/9).
Dia tak menampik korban UU IT akan terganggu psikologisnya jika pihak kepolisian lamban menangani. “Apalagi jika hujatan dan cibiran terus berlangsung di medsos, meski si korban sudah melapor ke polisi untuk meminta perlindungan hukum. Artinya, akibat kasus ini lamban akan timbul berbagai dugaan, semisal dugaan adanya kompromi tawar menawar hukum.
“Atau terjadi tawar menawar hukum bagi orang yang kecil. Ingat di mata hukum semua sama. Selayaknya polisi memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  sebagai proses hukum pada korban,’’ tegas Sai.
Lanjutnya, bila Kapolresta Medan tidak mampu menangani kasus tersebut, diminta agar Kapolres mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam laporan Laura yang ditangani Unit Tipiter Mapolrestabes Medan, tiga pemilik akun facebook yang dilaporkan adalah pemilik akun Facebook ROI (Roy Napitupulu salah satu oknum Pegawai Pemkab Simalungun), Akun Facebook Inge Viola Situmeang (oknum Pegawai BRI KCP Aksara) dan akun Facebook Darrly Tallin Surbakti (Nataline Surbakti adalah istri Dirut RS Karya Husada Perdagangan) yang juga turut serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah di medsos dengan mencopy isi WA dan menyebarkan fitnah dan penghinaan juga mencemarkan nama baik sehingga berdampak tidak baik terhadap kehidupan sosial laura sendiri.
Sebelumnya, kasus sama juga dilaporkan Laura atas nama Dewi Susanty Hutabarat dengan akun FB Dewi Susanty. Untuk kasus ini ditangani oleh Unit Ekonomi Polresta Medan.
Sementara wartawan yang coba konfirmasi pada 3 pemilik akun yang dilaporkan, hanya Inge yang berhasil dihubungi via seluler. Sementara 2 pemilik akun lainnya tak dapat dihubungi karena selulernya tak aktif. Dalam wawancara singkat via seluler, Inge menyatakan no komen. “Saya bisa saja melapor balik atas dasar pencemaran nama baik, tapi saya pikir buat apa. Biar ajalah, no komen atas laporan diri saya,’’ bilang Inge singkat.
Menurut juper yang menangani kasus ini, pihaknya sedang melakukan proses administrasi penyidikan terkait pemilik akun facebook yang dilaporkan Laura dengan LP terpisah.
Menyoal sindiran di facebook yang masih terus dilakukan oleh akun yang terlapor terhadap Laura, katim juper ini meyakini menindaklanjuti dan melakukan penyidikan terhadap si pemilik akun yang dilaporkan.
“Kemarin saya dapat informasi dari teman, empat pemilik akun FB yang saya laporkan masih juga menyindir dan menghina di facebook”ujar Laura.
Dikatakan Laura, penghinaan yang ditujukan pada dirinya dilakukan oleh pemilik akun FB Dewi Susanty. “Pemilik akun FB itu langsung menghina yang berbunyi, ‘cukup sudah kesabaran ku ya Laura, dasar kain lap kau, ku pijak kau nanti’.
“Penghinaan itu dikomentari oleh 82 orang. Dari yang mengomentari itu ada yang bertanya kepada Dewi Susanty dan dijawab oleh Dewi Susanty jika pelapor (LT, red) tukang selingkuh dan penipu”, beber Laura.
Lanjutnya, isi percakapan What’s App yang disebarkan melalui media facebook oleh 3 orang terlapor dengan LP terpisah sangat tidak manusiawi, dikarenakan dirinya selama ini tidak pernah mengenal orang yg menyebarkan isi WA tersebut lewat akun Facebook terlapor.
Tak terima dengan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap dirinya, selanjutnya dirinya melakukan langkah hukum dengan melaporkan tiga akun facebook tersebut dan sekarang sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit Tipiter Polresta Medan.
“Saya menyerahkan sepenuhnya permasalahan yang sudah menyalahi undang-undang informasi teknologi (UU ITE) ini pada pihak kepolisian. Saya berharap mendapat keadilan dan meminta agar permasalahan ini segera diproses hukum karena ini sudah mencemarkan nama baik saya dengan fitnah yg berdampak terhadap kehidupan sosial saya” harap Laura. (SB/lin)
Baca Juga :  Pastikan Situasi Aktivitas Warga Siang Hari Aman dan Kondusif, Sat Samapta Laksanakan Patroli Mengitari Kota dan Sekitarnya

Tinggalkan Balasan

-->