Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Bilah Hulu, Timbangan dan 1,93 Gram Sabu Diamankan

sentralberita | Labuhanbatu ~  Jajaran Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan sawit warga di Lingkungan Kampung Songo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (30/9/2025).

Hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial E alias Endok (25) dan AR alias Tile (33), keduanya warga Kampung Songo Kelurahan Danau Bale.

Dari keduanya polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang dan 4 plastik kecil berisi sabu seberat netto 1,93 gram, satu unit timbangan digital elektrik, bong, skop kecil dari pipet, 3 mancis, satu kotak rokok kaleng, serta satu bal plastik klip kosong.

Baca Juga :  Diduga Penimbunan BBM, Narkoba Hingga Togel Marak di Wilkum Polsek Bilah Hilir

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Ipul. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk memburu pemasoknya,” sebut Arwin, Rabu (1/10/2025).

Tambah Arwin, Kapolres menegaskan komitmennya bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama dan melaporkan bila mengetahui adanya praktik peredaran narkoba. Mari bersama kita jaga Labuhanbatu dari bahaya narkoba,” tutupnya. (SB/BS)

Baca Juga :  Penanganan Sampah, Rico Waas: Pemko Medan Atasi Permasalahan Mulai dari Hulu, Tengah dan Hilir
-->