Bantah Isu Tangkap Lepas, AKP Andita: Tidak Ada Tebang Pilih Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
sentalberita | Labuhanbatu ~Ramai isu beredar, Polsek Bilah Hilir diduga melakukan tangkap lepas terhadap dua pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada 30 Agustus 2025 lalu.
Menurut pengakuan warga sekitar, saat itu ada 3 orang yang diamankan yaitu Muhamad Fadli, Sudarto dan Yuyun. Ketiganya sempat digelandang ke Mapolsek Bilah Hilir, namun hanya Fadly yang dijadikan tersangka.
Menanggapi hal itu Kapolsek Bilah Hilir, AKP Andita Sitepu saat dikonfirmasi membantah telah melakukan tangkap lepas.
Menurut AKP Andita, lokasi penangkapan Muhamad Fadli berbeda dengan dua pria yang dipulangkan. “Pada saat Muhamad Fadly diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.95 gr,” sebut AKP Andita, Selasa (9/9).
Sementara di tempat berbeda, lanjut AKP Andita, saat petugas melakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap Sudarto dan Yuyun, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.
“Kanit Reskrim dan anggota melakukan pemeriksaan terhadap saudara Sudarto dan Yuyun, tidak ditemukan barang bukti narkoba yang disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus) dan Babinsa,” jelas AKP Andita.
Namun Sudarto dan Yuyun digelandang ke Mapolsek Bilah Hilir untuk dimintai informasi terkait peredaran narkoba yang ada di tempat tinggalnya, dengan tujuan supaya bisa dilakukan pengungkapan.
Karena tidak ditemukan barang bukti narkoba, sehingga Sudarto dan Yuyun pun dikembalikan ke pihak keluarga.
“Tidak ada tebang pilih terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba namun proses hukum harus sesuai dengan aturan yang ada,” kata AKP Andita Sitepu.
Disinggung terkait sejumlah nama diduga para penyalahguna narkoba yang belum tersentuh hukum dan masih eksis di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, seperti KN (yang merupakan ketua OKP), MJ, IZ, BG, FS, BY dan BB. AKP Andita Sitepu berdalih masih terus melakukan penyelidikan.
“Kita tetap lakukan penyelidikan untuk lakukan pengungkapan bila dapat kita proses sesuai aturan,” kilahnya. (SB/BS)