Polsek Parapat Amankan 5 Pria Diduga Penyalahguna Narkotika Jenis Ganja
sentralberita | Parapat ~ Jajaran Polsek Parapat Polres Simalungun berhasil mengamankan lima orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Selasa siang (19/8/25) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kabupaten Simalungun dan Toba.
Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, S.H., M.H. menjelaskan, kelima tersangka masing-masing
Sandy Fortuna Sinaga (30) warga Girsang, Renol Alfredo Tumbur Sinaga (44), warga Sipangan Bolon Mekar, keduanya warga Kabupaten Simalungun, selanjutnya
Chandra Alfaranus Gultom (27), Delon Sihotang (21), Sefran Gurning (24), ketiganya warga Ajibata, Kab. Toba.
“Kelima tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu rumah salah satu tersangka di Huta Sidalogan, Nagori Sipanganbolon Mekar, Kabupaten Simalungun, dan di sebuah lapo tuak di Huta Japang, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba,” ujar AKP Manguni Wiria D Sinulingga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa puluhan paket daun ganja yang dikemas dalam berbagai plastik, tiga unit telepon genggam, sebuah dompet, tas kecil, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Awalnya, petugas mengamankan tersangka RAS bersama satu paket ganja. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap empat tersangka lainnya dengan total barang bukti puluhan paket ganja,” jelas Kapolsek.
Disampaikan dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa daun ganja kering dalam berbagai ukuran plastik dengan total puluhan paket, Tiga unit handphone, uang tunai Rp 300.000, Dompet dan tas kecil yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Dari Plastik hijau besar berisi 1,5 ons, Plastik hijau kecil berisi 4,5 ons, Plastik hitam besar 2,5 ons, Plastik hitam kecil 1,5 ons, Plastik Merah Putih 1,5 ons, Plastik Biru kecil 0,5 ons, dari plastik lain sebanyak 2,5 ons, Plastik klip sedang berisikan daun ganja sebanyak 41 paket, Plastik klip besar berisikan daun ganja sebanyak 1 paket, dengan total keseluruhan sebanyak 2,7 Kg. Selain itu turut diamankan 1 (satu ) Unit Handphone merk Infinix warna silver, 1 (satu) Unit Handphone merk Vibi warna biru metalik, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) Buah Dompet warna coklat, 1 (satu) Buah tas kecil warna hitam dan uang tunai Rp 300.000,” urai Kapolsek.
Disampaikan penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi awal yang diterima Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria D. Sinulingga, S.H., M.H sekitar pukul 11.00 WIB, mengenai aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah salah satu tersangka di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun.
Petugas yang turun ke lokasi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja. Hasil pengembangan mengarah kepada tersangka lain hingga akhirnya lima orang berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda, termasuk sebuah lapo tuak di Desa Pardamean, Ajibata. Toba.
Kelima tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Parapat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Girsang Sipanganbolon. (Feri)