Kejari Medan Musnahkan BB dari Ratusan Perkara yang Telah Inkrah

sentralberita | Medan ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 910 perkara pidana yang telah inkrah,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Medan Erwinta Tarigan,SH, di Medan, Kamis (26/6).

Dia mengatakan kegiatan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT–969/L.2.10/Kpa.5/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejati Sumut, Labfor Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kodim, BNN, dan Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Erwinta mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.

Baca Juga :  Konsisten, Program JMS Kejari Madina Berlanjut Di SMA Negeri 1 Panyabungan Utara

Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, meliputi berbagai jenis perkara mulai dari narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), dan perkara pidana khusus (Pidsus).

“Perkara narkotika sebanyak 747 perkara terdiri dari sabu-sabu seberat 3.805 gram atau 3,8 kilogram, lalu barang bukti ganja seberat 2.251 gram atau 2,2 kilogram dan narkoba jenis MDMA sebanyak 246,555 gram,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, 24 perkara dari tindak pidana Kamnegtibum dan 139 perkara Oharda yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Sementara, barang bukti dari perkara Pidsus yang juga telah diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan lampiran resmi dari surat perintah eksekusi,” ujarnya didampingi Jaksa Dr. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Pastikan Pelajar Pulang Sekolah Terhindar dari Kecelakaan

Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan yang telah sah dirampas oleh negara.

“Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus sebagai bentuk transparansi pelaksanaan hukum di lingkungan Kejari Medan,” tutur dia.

Erwinta menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan akuntabel.

“Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian bahwa barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” tegasnya.(01/red)

-->