Pengungsi Manca Negara Pemprov Tidak Memiliki Kewenangan
Sentralberita| Medan~ Terkait persoalan pengungsi manca negara yang berada di Sumut, Gubsu Erry mengaku pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan karena merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait.
“ UNHCR bisa mengkomunikasikannya ke Pemerintah pusat. Kalau kami sifatnya terkait pengungsi asing ini kalau ada petunjuk pusat yang kami harus siap. Karena di Indonesia ini juga banyak pulau-pulau yang tidakberpenghuni,”ujar Erry ketika menerima Kepala Perwakilan Komisariat Tinggi PPB untuk urusan pengungsi (UNHCR) di Indonesia, Thomas Vargas di Gubernuran Jalan Jenderal Sudirman Medan, Rabu (23/08/2017).
Dalam kesempatan tersebut Thomas juga meminta masukan kepada Gubsu terkait pengungsi manca negara yang masuk ke Sumut. Pasalnya menurut Thomas keberadaan para pengungsi salah satunya di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Belawan dan beberapa rumah penampungan lainnya di Kota Medan dan Sumut yang jumlahnya mencapai 2.334 orang.
“Presiden Jokowi sudah menerbitkan Perpres No 125 tentang pengungsi dan kami sangat menghargai ini. Tentu UNHCR siap memberikan bantuan baik sekali nasional maupun Skala Provinsi,”ujarnya. (SB/husni l)