Hindari Bangunan Bermasalah Harus Dilakukan Percepatan Birokrasi Penindakan

sentralberita| Medan~ Menjamurnya bangunan bermasalah yang berdampak terhadap kebocoran PAD menjadi perhatian serius anggota Komisi IV DPRD Medan Rommy Van Boy. Menurutnya salah satu upaya yang harus dilakukan percepatan birokrasi penindakan.

“Perlu dipangkas birokrasi penindakan yang cukup lama. Selama ini untuk menunggu Surat Perimgatan (SP) 1 sampai 3 terbit sudah duluan pembangunan rampung. Alhasil, bangunan tidak jadi ditindak dan pemilik pun tidak mau lagi mengurus izinnya,” ujar Rommy Van Boy (foto) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa OPD Pemko Medan di gedung dewan, kemarin.

Untuk itu kata Rommy asal politisi Golkar itu, proses birokrasi perlu dipercepat. Maka jika ada bangunan yang bermasalah dapat ditindak langsung.

Baca Juga :  IKP  Sumut Peringkat ke-5 Nasional, Ini Faktornya, Bawawaslu Sumut Perketat Pengawasan

“Regulasi dan payung hukum seperti itu yang perlu dimiliki oleh Pemko Medan. Baik itu melalui Perwal ataupun Perda,” ucapnya.

Karena selama ini, bangunan yang ditemukan bermasalah lalu diusulkan untuk penindakan. Namun menunggu SP terbit yang cukup lama ternyata bangunan dimaksud sudah rampung terlebih dahulu.

Untuk itu, kata Rommy perlu ada aturan baru. Seiring dengan itu, tambah Rommy lagi, pengawasan harus ditingkatkan dan begitu ada bangunan ditemukan tanpa izin, saat itu juga harus ada perintah tegas dari petugas agar pembangunan distop sebelum ada izin. “Dan bila terbukti ada kegiatan supaya dilberikan tindakan atau sanksi tegas,” ungkap Rommy.

Pada saat RPD, Rommy minta kepada aparat OPD Pemko Medan untuk tidak terjadi lagi pembiaran bangunan bermasalah hanya karena kepentingan pribadi ataupun kelompok. Rommy mengajak agar tetap bersinergi dengan DPRD Medan melakukan pengawasan guna peningkatan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi bangunan.(SB/01)

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga dalam Reses, Edwin Sugesti Nasution Minta Dinas Sosial dan Rumah Sakit Tingkatkan Pelayanan, Jangan Persulit Warga
-->