Di Madina, Seorang Isteri 3 Bulan Nikah Masih Perawan, Akhirnya Cerai Di Pengadilan

sentralberita | Panyabungan ~ Seorang istri yang sudah 3 bukan menikah, namun tidak pernah disentuh suami akhirnya melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama ( PA) Panyabungan.

“Kita kabulkan gugatan cerai dari si isteri ini dan kita putuskan Oktober 2023,” ujar Ketua Pegadila Agama Panyabungan Agus Sopyan, S.H.I., M.H dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (12/12).

Ketua PA Panyabungan itu menceritakan,dari hasil pemeriksaan selama persidangan terungkap, tergugat ( mantan suami) tidak dapat memenuhi tugasnya untuk memberikan nafkah bathinnya untuk sang isteri.

“Jadi selama perkawinan mereka selama 3 bulan, si laki ini sama sekali tidak menyentuh si isteri,dan hingga keluarnya putusan kita ini si isteri masih perawan”, ungkap Agus.

Baca Juga :  Bupati Saipullah Copot Kabid PTK Disdik Madina

Ketua PA Panyabungan yang sudah menjalankan aktivitas di Panyabungan sejak delapan bulan ini, sebelumnya menjabat Wakil Ketua PA Padangpanjang.

“Yang kita tahu, suami-istri dari Mandailing Natal ini sudah terikat hubungan suami-istri dalam rentang tiga bulan.

“Pernikahan ini berakhir dengan perceraian. Si istri yang diceraikan, tetap perawan karena tidak digali suaminya,” ujar Ketua PA Panyabungan.( FS)

-->