Kemendikbudristek Tetapkan 17 SMK di Sumut Pusat Keunggulan dan 2 SMK PK Skema Pemadanan

Gubsu Edy

sentralberita | Medan ~  Sebanyak 17 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai SMK Pusat Keunggulan oleh Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 60/D/O/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program SMK   Pusat Keunggulan Skema Reguler Baru Tahap 1 Tahun 2023.

Kabar gembira itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Asren Nasution kepada wartawan, Senin (14/8), di Medan. “Penetapan 17 SMK di Sumut sebagai SMK Pusat Keunggulan tersebut, membawa harapan baru bagi pendidikan kejuruan yang lebih berkualitas,” katanya.

Sebelumnya, menurut Asren, dunia pendidikan kejuruan juga telah mendapatkan apresiasi dari Dirjen Pendidikan Vokasi melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 26/D/O/2023 Tanggal  17 April 2023 dan Nomor  33/D/O/2023 Tanggal 17 Mei 2023 tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Baru Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2023, yaitu SMK Negeri 8 Medan dan SMK Negeri 2 Kisaran.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Sumut Tanamkan Nilai Kehumasan pada Siswa SPN Hinai

Menurut Asren, keputusan ini disambut gembira oleh komunitas pendidikan dan industri di Sumut. Adapun filosofi penetapan SMK sebagai pelaksana SMK Pusat Keunggulan bahwa ke-19 SMK ini telah membuktikan prestasi gemilang, komitmen kuat terhadap kualitas pendidikan, dan kesiapan untuk mempersiapkan siswa menghadapi tuntutan dunia kerja.(01/red)

-->